www.kompas.com
Sebanyak 21 warga terdampak pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdomisili di RT 01 dan RT 02, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), berhak mendapat uang ganti kerugian.(OIKN)