Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berencana memanfaatkan peluang membuka operasinya di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan insentif PPh Final 0 persen.
(OIKN)