www.kompas.com
Untuk kali perdana, sertifikat tanah dengan skema Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Kamis (25/9/2025). Acara ini menandai terobosan monumental dalam memastikan keadilan agraria, melindungi masyarakat dari mafia tanah, dan mendukung visi IKN sebagai ibu kota politik yang inklusif dan berkelanjutan.(BBT)