BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Hampir seluruh bidang tanah di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Sudah 98 persen, tinggal 2 persen, sebanyak 1.750 bidang tanah," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kunjungan kerjanya ke Balikpapan pada Sabtu (14/12/2024).
Baca juga: Transisi Pemerintahan, AHY Akan Kawal PTSL hingga Kasus Mafia Tanah
Sementara untuk Kalimantan Timur, Nusron mengatakan per Senin (16/12/2024), seluruh bidang tanah di sana sudah terdaftar.
"Ada 92.700 bidang tanah. Tanggal 16 Desember 2024 sudah 100 persen terdaftar," lanjut Nusron.
Pada kesempatan tersebut, Nusron mengaku tidak ada kendala dalam proses PTSL di Kota Balikpapan.
"Kalau di Balikpapan mungkin tidak ada kendala," tuturnya.
Meskipun demikian, bukan berarti kendala proses PTSL tidak ditemui di daerah lain. Menurutnya, hal ini menyangkut kesadaran masyarakat.
"Kalau tanah belum punya nilai ekonomi kan biasanya ogah-ogahan untuk mensertifikatkan. Kalau Balikpapan kan nilai ekonominya sudah tinggi-tinggi," tuntasnya.
Oleh karena itu, pemerintah terus mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka ke BPN.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang