Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Limbah B3 Disetujui, Balikpapan Susun Perwali

Kompas.com, 14 April 2025, 20:44 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Balikpapan menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti keberhasilan pengelolaan sampah dengan mulai menggeser fokus pada penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Hal ini menyusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan limbah B3 yang disetujui DPRD Balikpapan, Senin (14/4/2025).

Keberhasilan Balikpapan dalam pengelolaan sampah bahkan mendapat apresiasi dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

TPA Manggar ditetapkan sebagai pilot project nasional untuk pengelolaan sampah kota-kota besar.

Setelah penanganan sampah dianggap berjalan baik, Pemkot Balikpapan akan mulai fokus pada pengelolaan limbah B3.

Baca juga: Topang IKN, Pengelolaan Limbah Jadi EBT untuk Industri Kimia Rp 1,1 Triliun Dibangun

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, Menteri Hanif sudah menetapkan pengelolaan sampah Balikpapan terkait itu menjadi pilot project untuk pengelolaan kota-kota besar.

"Kemarin memang sempat saya singgung terkait limbah B3. Ini step yang kedua, jadi kalau misalnya nanti sampah selesai, mulai limbah B3," kata Bagus menjawab Kompas.com.

Menurut Bagus, setelah Raperda disetujui, langkah selanjutnya adalah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan operasional di lapangan.

Bagian Hukum Pemkot Balikpapan akan segera mendata Perda mana saja yang belum memiliki Perwali agar proses penerbitannya dapat dipercepat.

Perwali terkait pengelolaan limbah B3 ini akan mencakup informasi, penertiban, hingga sanksi bagi pihak yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3 secara benar.

"Sanksi bahkan dapat berupa pencabutan izin usaha bagi pelanggar berat. Tapi sebelum ada sanksi, tentu kami harus melakukan sosialisasi, dan pembinaan terlebih dahulu," imbuh Bagus.

Terkait penertiban kawasan industri atau pabrik yang membuang limbah B3 secara sembarangan, Bagus menjelaskan bahwa Dinas Perindustrian, Koperasi, UMKM, dan Industri telah memiliki rencana kerja dan program pengawasan terkait hal tersebut.

"Sosialisasi dan pembinaan akan menjadi langkah awal sebelum penindakan tegas dilakukan sesuai dengan Perda yang berlaku," cetus Bagus.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau