Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditarget Rampung Juni 2025, Ini Progres Proyek Tol IKN 6A, 6B, dan 6B

Kompas.com, 21 September 2024, 20:28 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mengebut pembangunan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tiga ruas tol pertama yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2024 adalah Jalan Tol IKN Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau sepanjang 13,4 kilometer, Jalan Tol IKN Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung sepanjang 7,32 kilometer, dan Jalan Tol Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,67 kilometer.

Selain tiga ruas tol utama tersebut, juga tengah dibangun Tol IKN Seksi 6A Simpang Riko-Outer Ring Road IKN, 6B Outer Ring Road-Sp. ITCHI, dan Seksi 6C Sp. ITCHI-Simpang 1B Sumbu Kebangsaan Sisi Timur Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H Sumadilaga mengatakan, progres proyek Tol IKN Seksi 6A, 6B, dan 6C rata-rata sudah mencapai sekitar 40 persen.

"Tiga seksi, 6A, 6B, 6C lebih dari 40 persen," ujar Danis saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Ada pun sebagian lahan proyek Tol IKN Seksi 6A dan 6B masuk dalam 2.086 hektar lahan IKN yang masih bermasalah.

Baca juga: Istana Garuda dan Istana Negara IKN Diresmikan Oktober 2024

"Totalnya kan 6A 6B itu kan sekitar hampir 45 hektar, dalam proses ganti rugi," lanjut Danis.

Sebelumnya, Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan telah disiapkan anggaran Rp 140 miliar untuk pembebasan lahan tersebut melalui Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.

"Kita siapkan Rp 140 miliar di PU untuk membayar itu nanti," kata Basuki saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Anggaran kerohiman tersebut diberikan untuk ganti rugi lahan yang bakal dibangun untuk Jalan Tol IKN, Pengendali Banjir Sepaku, hingga Masjid Negara. Guna mempercepat proses ini, pemerintah juga telah membentuk tim terpadu.

"Sekarang mereka (tim terpadu) tinggal kerja proses negosiasi di lapangan," imbuh Basuki.

Ini menyusul adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan IKN yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau