Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otorita IKN Ubah Batas Waktu Pembangunan Investasi, Dipangkas Jadi 2025

Kompas.com, 2 Maret 2025, 21:56 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil langkah signifikan dalam mempercepat pembangunan dengan mengubah batas waktu pembangunan proyek-proyek investasi.

Sebelumnya, investor memiliki waktu 18 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memulai pembangunan.

Kini, batas waktu tersebut dipangkas menjadi tahun 2025.

Keputusan ini diumumkan dalam acara market sounding dan penandatanganan PKS untuk pemanfaatan lahan di IKN, Senin (24/2/2025) lalu.

Baca juga: Siapkah IKN Jadi Ibu Kota Politik yang Menarik Investasi Dunia?

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan, perubahan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan IKN berjalan lebih cepat dan seiring dengan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah.

Investasi Swasta Mengalir 

Sejak tahun 2023 hingga 2024, IKN telah menarik investasi swasta senilai Rp 58,4 triliun melalui delapan kali groundbreaking.

Pada kesempatan kali ini, lima perusahaan nasional menandatangani PKS dengan nilai investasi estimasi Rp 1,25 triliun untuk membangun mixed-use hotel, perkantoran, dan universitas.

Baca juga: Ali Berawi yang Mundur dari Otorita IKN Masih Bertugas Dampingi Basuki

Kelima investor tersebut adalah:

  • Balikpapan Ready Mix Nusantara
  • PT Berkah Bersinar Abadi
  • PT Brantas Abipraya
  • Puri Persada Lampung
  • Universitas Negeri Surabaya

Selain investasi langsung, Otorita IKN juga mendorong investasi melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Pada kesempatan ini, diumumkan peluang investasi KPBU di sektor jalan dan hunian.

Untuk sektor jalan, Otorita IKN menawarkan proyek terowongan multifungsi sepanjang 138,6 kilometer.

Dua Letter to Proceed (LTP) telah diberikan kepada perusahaan asal China, dan BUMN, yaitu PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Hutama Karya (Persreo).

Baca juga: Ini Empat Perusahaan yang Terima Sertifikat Hak Atas Tanah IKN

Di sektor hunian, Otorita IKN menargetkan pembangunan 97 tower rumah susun dan 129 rumah tapak melalui skema KPBU.

Pada tahap pertama, akan ditawarkan dua proyek rumah susun dan satu proyek rumah tapak dengan total investasi Rp 8 triliun.

"Kami menargetkan transaksi KPBU di sektor hunian dapat dilakukan paling lambat pada kuartal kedua tahun ini," ujar Agung.

Untuk tahap kedua, akan ditawarkan dua proyek rumah susun dan satu proyek rumah susun dan tapak dengan total nilai investasi Rp 23 triliun, dengan target transaksi pada pertengahan tahun.

Pemerintah juga akan melibatkan badan usaha dalam proyek infrastruktur lainnya, seperti perkeretaapian, pengolahan limbah, pengolahan air, dan penyediaan energi terbarukan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau