Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) dari Balikpapan hingga Jembatan Pulau Balang siap dilintasi saat Idul Fitri 2025.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Hendro Satrio Kamaluddin mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
"Tol IKN siap dilintasi, khususnya untuk Seksi 3B, 5A dan Jembatan Pulau Balang," ujar Hendro.
Namun demikian, meski bisa dilintasi, namun ketiga ruas Jalan Tol IKN tersebut belum menjalani uji laik fungsi (ULF).
Baca juga: Bluebird Bangun Park and Ride di IKN, Dukung Mobilitas Ramah Lingkungan
Hal ini karena masih ada pekerjaan di beberapa lokasi atau seksi lain yang masih harus diselesaikan.
Adapun Jalan Tol IKN Seksi 3B menghubungkan kawasan KKT Kariangau dan Simpang Tempadung, dan dirancang sepanjang 7,32 kilometer.
Sementara Jalan Tol Seksi 5A menghubungkan Simpang Tempadung dan Jembatan Pulau Balang yang dibangun sepanjang 6,68 kilometer.
Adapun Jembatan Pulau Balang sudah tuntas konstruksinya dan diresmikan pada Agustus 2024 lalu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Untuk diketahui, Jalan Tol IKN ini sudah memiliki sertifikat tanah.
Baca juga: Ganti Rugi Proyek Pengendali Banjir IKN Rp 9,8 Miliar Telah Dibayar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Jalan Tol IKN Seksi 3A, 3B, dan 5A sudah tersertifikasi.
Sementara Tol IKN Seksi 1B saat ini tengah diproses sertifikat tanahnya.
Dengan terbitnya sertifikat untuk jalan tol ini, menambah infrastruktur yang telah disertifikasi sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN.
Infrastruktur lainnya yang telah memiliki sertifikat tanah adalah Istana Garuda dan Istana Negara IKN.
Baca juga: IKN Bawa Perubahan Besar, Investor Lirik Palaran Jadi Kota Pintar
Sertifikat untuk Istana Garuda dan Istana Negara merupakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara yang tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementerian Sekretariat Negara.
Sertifikat yang diterbitkan untuk Istana Garuda dan Istana Negara merupakan Sertifikat Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang