Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 23 April 2025, 09:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan langkah strategis untuk mempermudah proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, BKN telah meluncurkan layanan khusus dalam platform ASN Digital yang diberi nama Layanan ASN Pindah ke IKN.

"Layanan ini merupakan layanan yang berfungsi untuk memproses kepindahan ASN mulai dari pengusulan oleh masing-masing instansi sampai dengan ASN masuk pada Kawasan IKN," jelas Zudan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Tampung 11.000 Pegawai, Perkantoran di IKN Tuntas Juni

Dia menjelaskan, di dalam fitur tersebut, ASN bisa mengisi data asal kementerian atau lembaga, penempatan, hingga blok rumah susun yang jadi tempat tinggal di IKN.

"Sambil nanti menunggu dari rencana kapan akan dilaksanakan (pemindahan ASN ke IKN), secara sistem sudah kami siapkan," ucap Zudan.

Platform ASN Digital ini dirancang untuk menyederhanakan dan mendigitalisasi seluruh alur proses kepindahan ASN ke ibu kota baru.

Platform ASN Digital, yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Platform ini dirancang sebagai solusi berbasis teknologi untuk mengelola berbagai aspek pemindahan ASN, mulai dari perencanaan, seleksi, hingga pembaruan data.

ASN Digital adalah ekosistem layanan digital yang dikembangkan oleh BKN untuk mengelola manajemen kepegawaian ASN secara terintegrasi, berbasis teknologi terkini seperti kecerdasan buatan (AI), analitik data, dan otomasi.

Baca juga: Ditunda Lagi, Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Arahan Prabowo

Platform ini mencakup aplikasi web dan mobile yang dapat diakses oleh ASN secara individu maupun instansi pemerintah.

Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan data ASN, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan digitalisasi manajemen kepegawaian.

Dalam konteks pemindahan ASN ke IKN, ASN Digital berfungsi sebagai alat utama untuk memfasilitasi proses relokasi, memastikan data ASN terintegrasi secara real-time, dan mendukung transformasi budaya kerja yang agile, tech-savvy, dan berbasis smart governance.

Platform ini terhubung dengan sistem Indonesia Government (INAGOV), memungkinkan kolaborasi lintas instansi seperti Kementerian PANRB, Kementerian PU, dan Otorita IKN.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses pengusulan dan administrasi kepindahan dapat berjalan lebih efisien dan transparan bagi instansi maupun ASN yang bersangkutan.

Baca juga: IKN Tambah 30 Tower Rusun ASN Baru, Bisa Tampung 5.400 Orang

Selain fokus pada pemindahan ASN ke IKN, rapat kerja tersebut juga membahas pentingnya digitalisasi pemerintahan hingga tingkat desa.

Transformasi digital pemerintah secara menyeluruh mencakup peningkatan proses bisnis, penguatan sumber daya manusia, dan perubahan budaya birokrasi menuju pelayanan yang lebih responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Untuk mewujudkan transformasi digital ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian PPN/Bappenas, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes).

Sinergi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang memberdayakan desa sebagai motor utama transformasi digital yang berkelanjutan dan merata.

Baca juga: Tahun 2026, Pemerintah Akan Petakan Ulang ASN yang Pindah ke IKN

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan dukungan Komisi II terhadap skema pemindahan ASN yang dilakukan secara bertahap berdasarkan timeline yang terukur dan pasti, dengan mempertimbangkan kesiapan hunian dan infrastruktur perkantoran di IKN.

Komisi II juga mendorong Kementerian PANRB untuk mempercepat transformasi digital pemerintah hingga tingkat desa, sesuai dengan Arah Kebijakan Nasional dalam UU No. 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045.

Pemanfaatan tata kelola digital diharapkan menjadi prioritas dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau