Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banggar DPR Pastikan Pembangunan IKN Tak Akan Pernah Mangkrak

Kompas.com, 25 Juli 2025, 10:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meyakini pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan mangkrak dan terus berlanjut sebab merupakan amanat dari undang-undang (UU).

"IKN tidak akan pernah mangkrak karena itu amanat undang-undang," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Dia memastikan pembangunan IKN tetap berlanjut meski anggaran yang dialokasikan untuk Otorita IKN fluktuatif tiap tahunnya.

Baca juga: Siap Jadi Kota Teraman Dunia, Polres IKN Dirancang Smart Surveillance

"Yang terpenting terhadap pembangunan Otorita IKN itu berkelanjutan. Setiap tahun kami anggarkan bahwa besaran anggarannya itu fluktuatif, itu sesuai kebutuhan prioritas tentu, tapi pasti anggaran Otorita IKN selalu ada," tuturnya.

Said pun meyakini kekuatan fiskal tahun 2026 akan membawa peningkatan pada anggaran yang dikucurkan untuk OIKN.

"Kalau melihat kekuatan fiskal kita di 2026, Insyaallah Otorita IKN akan ada peningkatan," ucapnya.

Perubahan Status Bandara VVIP IKN

Sebelumnya dalam rapat paripurna hari ini, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengumumkan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Kepala Otorita IKN tentang permohonan konsultasi perubahan rencana terkait IKN.

Dia mengatakan surat itu telah diterima oleh pimpinan DPR RI pada Senin (21/7/2025), lalu diumumkannya pada saat Rapat Paripurna DPR RI yang beragendakan penutupan masa sidang.

"Tanggal 21 Juli 2025 tentang permohonan konsultasi perubahan rencana induk Ibu Kota Nusantara," kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kalimantan Punya RS Pusat Jantung & Saraf Unggulan Pertama, Ada di IKN

Dia mengatakan surat dari Kepala Otorita IKN itu bernomor B152/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025, namun dia belum menjelaskan secara rinci maksud dari adanya surat tentang perubahan rencana IKN tersebut.

Adapun sebelum rapat paripurna digelar, Komisi II DPR RI mengadakan rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI dan Otorita IKN yang membahas dua hal, yakni menyangkut perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara dan pembangunan perumahan di IKN.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan rapat tersebut membahas rencana Bandar Udara Internasional Nusantara di IKN yang selama ini berstatus Very Very Important Person (VVIP) untuk diubah menjadi bandara umum.

Adapun isu kedua yang dibahas dalam rapat tersebut, dia menjelaskan bahwa Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyampaikan permintaan agar mengurangi besaran luas perumahan di IKN yang diperuntukkan untuk para pejabat negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau