Percepatan pembangunan IKN dilakukan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
Perpres ini mengatur sejumlah poin penting untuk pembangunan IKN. Berikut rinciannya:
Otorita IKN jadi pemerintah daerah khusus
Lewat Perpres tersebut, Otorita IKN (OIKN) ditetapkan sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus). Dalam Pasal 1 Ayat (3) dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah Khusus IKN dalam Perpres tersebut disebut sebagai OIKN.
Perannya adalah untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lKN, serta menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
"Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi ayat tersebut.
Kemudian dalam Pasal 1 Ayat (7), Kepala OIKN yang saat ini posisinya diisi oleh Basuki Hadimuljono selaku Pelaksana Tugas (Plt) merupakan Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 1 Ayat (7).
OIKN bisa tunjuk pelaku usaha pelopor
Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa Kepala OIKN dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan penetapan itu yakni untuk percepatan pembangunan IKN secara berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Masih di pasal yang sama, dijelaskan pula kriteria pelaku pengusaha pelopor yang boleh ditetapkan pemerintah.
Pertama, pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent (LoI) dengan OIKN.
Kedua, pelaku usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama 5 tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Kepala OIKN berhak tetapkan nilai ADP
Penetapan nilai tanah di IKN dilakukan oleh Kepala OIKN. Tujuan penetapan nilai tanah adalah untuk pengelolaan tanah aset dalam penguasaan (ADP) OIKN dan pelaksanaan investasi di IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Adapun yang dimaksud dengan ADP adalah tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Nilai tanah ADP yang ditetapkan oleh Kepala OIKN berdasarkan Zona Penilaian Tanah mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.
Kemudian nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala OIKN menjadi acuan bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan (Kementerian ATR/BPN) untuk menetapkan zona nilai tanah.
Nantinya, zona nilai tanah dipublikasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan.
Lebih lanjut, Pasal 7 menjelaskan kontribusi atas pengelolaan tanah ADP oleh OIKN kepada pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 atau pembayaran secara angsuran.
Insentif buat investor
Perpres tersebut salah satunya mengatur soal insentif yang akan diberikan kepada para investor.
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 Ayat (1), investor yang mendapatkan insentif ini adalah mereka yang membangun penyediaan dan pengelolaan layanan dasar atau sosial, serta fasilitas komersial.
"Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat (2).
Selanjutnya dalam Pasal 9 Ayat (1) dijelaskan bahwa OIKN akan memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada investor yang dimuat dalam perjanjian.
Kemudian dalam Pasal 9 Ayat (2), dirincikan insentif masa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bagunan (HGB), dan Hak Pakai yang akan diterima investor sebagai berikut:
https://ikn.kompas.com/read/2024/07/13/060000987/kupas-tuntas-perpres-75-2024-bahas-pemdasus-hingga-karpet-merah-buat-investor