Pasal 9 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN menyebutkan, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa memberikan jaminan kepastian jangka waktu atas hak tanah melalui siklus pertama.
Lalu, OIKN bisa kembali melakukan perpanjangan melalui siklus kedua.
Khusus HGU, pada siklus pertama diberi jangka waktu 95 tahun, begitu pun pada siklus kedua. Sehingga, totalnya mencapai 190 tahun.
“Itu kebablasan,” ujar Andrinof dalam konferensi pers peluncuran buku 9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibu Kota di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, para investor akan masuk ke IKN apabila Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) selesai dibangun dan mulai beroperasi.
Setelah KIPP tuntas dibangun tentunya akan ada kegiatan di sana yang pada akhirnya mengundang investor untuk datang.
Ini utamanya jika para Aparatur Sipil Negara (ASN) pindah ke ibu kota baru Indonesia yang kini letaknya berada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut.
“Dari situ (ASN pindah), akan muncul kegiatan ekonomi. Sifatnya mengikuti, bukan diciptakan secara eksklusif,” tandasnya.
https://ikn.kompas.com/read/2024/08/15/120000187/kasih-hgu-ikn-hingga-190-tahun-jokowi-dianggap-kebablasan