Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Kaltim Mohammad Roni Mustofa memastikan hal ini saat menghadiri Ngobrol Pintar di Studio Balikpapan TV (BTV), Rabu (4/9/2024).
Menurut Roni, pengawalan adalah tugas kepolisian. Setiap masyarakat boleh meminta pengawalan dari kepolisian, dan tidak dikenakan biaya.
"Masyarakat bisa langsung meminta pengawalan kepada pihak Kepolisian, dengan menyurat, telepon, maupun ke pos lalu lintas," ujar Roni.
Dalam melaksanakan tugas pengawalan masyarakat dan tamu VIP yang berkunjung ke IKN ini, Ditlantas Polda Kaltim mendapatkan dukungan kendaraan dari Korlantas Polri.
Ditlantas Polda Kaltim juga telah melakukan analisa pada titik rawan kemacetan untuk menempatkan anggota dalam pengaturan lalu lintas, saat pengawalan khusus tersebut.
Termasuk mengatur lalu lintas sepeda listrik yang digunakan oleh masyarakat yang akhir-akhir ini demikian meningkat.
Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan lingkungan perumahan dan perkantoran, tidak di jalan raya umum
"Kami mengimbau masyarakat yang menggunakan sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di lingkungan perumahan atau perkantoran," imbau Roni.
Selain itu, Roni juga menegaskan, kendaraan pribadi dilarang menggunakan rotator ataupun strobo untuk pengawalan.
https://ikn.kompas.com/read/2024/09/04/150000987/gratis-masyarakat-dan-tamu-vip-yang-minta-dikawal-polisi-ke-ikn