Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Atlet Balikpapan Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan, Iuran Rp 16.800 Per Bulan

Sebanyak 153 atlet dan ofisial akan didaftarkan mengikuti program khusus dengan iuran Rp 16.800 per bulan ini.

Kepala DPOP Balikpapan Ratih Kusuma menuturkan, langkah ini merupakan inisiasi DPOP dan BPJS Balikpapan untuk menyosialisasikan perlindungan dan jaminan untuk atlet Balikpapan.

Kota ini memiliki tiga organisasi yang mengayomi para atlet dan ofisial yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesa (KORMI), dan National Paralympuc Committee (NPC).

"Harapan kami tiga organisasi ini bisa mengakomodasi atlet dan pelatih untuk ikut dalam kepersetaan BPJS," ujar Ratih menjawab Kompas.com, Senin (21/10/2024).

Ratih menjelaskan, kepesertaan atlet dan pelatih dalam jaminan dan perlindungan ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dalam Pasal 100 ayat 1 tercantum bahwa olahragawan dan pelaku olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial.

Perlindungan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ratih, dengan mekanisme yang ada akan diatur atlet dan para pelaku olahraga lainnya yang berhak menerima dan mengikuti kepesertaan ini.

Namun sebelum itu, akan ada verifikasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh ketiga organisasi tersebut.

"Dana yang kami berikan berbentuk hibah. Nanti mereka yang mengatur. Namun yang pasti atlet berpestasi yang diproritaskan lebih dulu. Sejauh ini, baru 100 atlet dan pelaku olahraga dari NPC yang telah didaftarkan. Sementara total atlet Balikpapan sebanyak 153 orang," terang Ratih.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan BPJS Balikpapan Azis Sulaiman menambahkan, target pendaftaran kepesertaan ini harus tuntas dalam satu tahun.

"Ini kami imbau karena iurannya juga tidak terlalu mahal ya. Dengan Rp 16.800 per bulan peserta sudah bisa mengikuti dua program yakni jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kematian," imbuh Azis.

Menurut Azis, ini merupakan program dasar yang harus dimiliki seluruh pekerja di Indonesia khususnya di Balikpapan.

“Dan memang dalam catatan kami yang terbanyak adalah atlet ketangkasan atau bela diri  paling sering terjadi kecelakaan kerja,” ungkapnya.

Hingga kini jumlah peserta yang tergabung dalam program jaminan ketenagakerjaan BPJS sekitar 58 persen dari potensi yang ada di Balikpapan.

BPJS juga menyasar perusahaan, pelaku UMKM, maupun pekerja mandiri, sehingga bisa mendapat jaminan sosial seperti pekerja lainnya yang merupakan peserta.

“Imbauan kami bukan hanya pelaku olahraga, juga pelaku usaha, kemudian badan usaha UMKM. Kalau perusahaan-perusahaan besar rata-rata sudah ikut, kita lebih menyasar perusahaan UMKM, atket bahkan teman-teman yang bekerja secara mandiri,” tuntas Azis.

https://ikn.kompas.com/read/2024/10/22/100000187/atlet-balikpapan-dapat-perlindungan-ketenagakerjaan-iuran-rp-16800-per-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com