Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyampaikan, dari sisi konektivitas, posisi IKN berdekatan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) ll dan titik rawan (choke point) Selat Makassar.
Sebagai salah satu jalur perdagangan dan pelayaran strategis, jalur tersebut turut disertai dengan berbagai risiko yang perlu menjadi perhatian terkait kerawanan pertahanan nusantara.
"Berkaitan dengan aspek infrastruktur pertahanan dan keamanan, hingga saat ini belum dapat memenuhi target yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk lbu Kota Nusantara Tahap 1 (2022-2024)," ujar Hery dalam Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI pada Senin (18/11/2024).
Adapun infrastruktur hankam yang dimaksud sebagai berikut:
Untuk itu, Ombudsman RI meminta Otorita IKN (OlKN) berkoordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna membangun sistem infrastruktur pertahanan dan keamanan secara mandiri (dengan menggunakan sumber daya dan kemampuan dalam negeri), serta dukungan anggaran yang memadai.
https://ikn.kompas.com/read/2024/11/19/070000087/ombudsman-soroti-infrastruktur-hankam-di-ikn-yang-belum-tersedia