Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Proses Pemeliharaan Tuntas, IKN Tetap Dibuka untuk Umum

"Tidak ditutup, hari ini masyarakat bisa tetap berkunjung, kok," ujar Danis kepada Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Danis menjelaskan, rencana penutupan IKN sedianya akan dilakukan seiring dengan proses pemeliharaan infrastruktur dasar dan sejumlah fasilitas, di Plaza Seremoni, dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Namun, karena proses pemeliharaan telah tuntas dikerjakan Selasa (4/5/2025) malam, rencana penutupan pun dibatalkan.

"Infrastruktur dasar dan fasilitas itu terutama terkait dengan sanitasi ya. Itu sudah dibersihkan, dan tuntas tadi malam," imbuh Danis.

Proses pemeliharaan ini bertujuan untuk memastikan infrastruktur di area tersebut dalam kondisi optimal, sehingga dapat mendukung kenyamanan, keamanan, dan pelayanan kunjungan di KIPP IKN.

Kantor OIKN

Ada pun perkembangan terkini pembangunan IKN, Danis memastikan tetap berlanjut dan sejumlah gedung masuk dalam tahap penyelesaian.

Kantor OIKN, misalnya, perkembangan konstruksinya sudah lebih dari 95 persen. Saat ini tengah dikerjakan tahap fitting out dan sebagian perlengkapan furnitur atau mebeulair sudah dipasang.

"Akhir Februari ini saya harapkan tuntas ya, dan OIKN bisa mulai berkantor," ucap Danis.

Sementara terkait eksosistem perkantoran Lembaga Legislatif dan Yudikatif, Danis menjelaskan, sesuai dengan linimasa yang sudah ditentukan.

Khusus kantor-kantor yang mendukung ekosistem Lembaga Legislatif, terdapat revisi desain pada ruang sidang paripurna.

Danis menegaskan, revisi ini sama sekali tidak terkait dengan efisiensi anggaran, melainkan penyempurnaan desain agar Lembaga Legislatif tampil lebih terhormat, gagah, dan berwibawa.

"Revisi ini sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto, dan sedang difinalkan bentuknya. Kami harapkan, lelang pekerjaan untuk membangun gedung ini Februari 2025 sudah dimulai," terang Danis.

Ekosistem perkantoran Lembaga Legislatif mencakup lima gedung utama (main building), yakni Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Gedung Sidang Paripurna, dan Gedung Sekretariat.

Sementara Ekosistem perkantoran Lembaga Yudikatif mencakup Gedung Mahkamah Agung (MK), Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dan Gedung Komisi Yudusial (KY).

https://ikn.kompas.com/read/2025/02/05/104903087/proses-pemeliharaan-tuntas-ikn-tetap-dibuka-untuk-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com