Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dari Kawasan Lindung IKN, 6 Orangutan Dilepasliarkan ke Kehje Sehwen

Kegiatan ini merupakan pelepasliaran ke-27 di Kawasan Lindung Ibu Kota Nusantara (IKN) Samboja Lestari sejak 2012, menambah jumlah orangutan hasil rehabilitasi yang kembali ke habitat alaminya menjadi 136 individu.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, pelepasliaran spesies primata endemik Kalimantan ini merupakan hasil kerjasama koordinatif dan konsolidatif seluruh pihak.

"Ini membuktikan komitmen kami untuk menyelamatkan orangutan, satwa yang terancam akibat pembangunan dan kerusakan lingkungan, baik oleh manusia maupun bencana alam seperti kebakaran hutan,” ujar Raja Juli, Selasa 922/4/2025).

Ia menegaskan, pelepasliaran ini bukan hanya memberikan dampak kebahagiaan, tetapi juga tantangan untuk lebih serius menjaga kelestarian hutan, ekosistem, dan habitat satwa liar.

Enam orangutan yang dilepasliarkan, terdiri dari tiga jantan dan tiga betina, merupakan hasil penyelamatan dari konflik manusia-orangutan, termasuk kasus di wilayah pertambangan di Kalimantan Timur.

CEO BOSF Jamartin Sihite menjelaskan, 90 persen orangutan di pusat rehabilitasi seluas 1.800 hektar tersebut berasal dari konflik, seperti dipelihara ilegal, tersingkir akibat pembangunan, atau ditemukan dalam kondisi lemah.

“Sebelum dilepasliarkan, mereka menjalani rehabilitasi intensif di Samboja Lestari untuk memastikan kesehatan dan kemampuan bertahan di alam liar. Kami tidak asal mengembalikan ke hutan; ini soal reputasi bangsa dalam mengelola satwa dilindungi,” ungkap Jamartin.

Jamartin mengungkapkan, BOSF saat ini merawat sekitar 350 orangutan yang berasal dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, dengan 113 di antaranya tidak dapat dilepasliarkan karena kondisi kesehatan atau ketidakmampuan beradaptasi di alam liar.

Untuk itu, BOSF berencana membangun pulau-pulau konservasi seluas minimal 5 hektar dengan vegetasi pohon buah sebagai tempat tinggal yang menyerupai habitat alami.

Biaya pembuatan pulau didanai melalui penggalangan dana dari donor nasional dan internasional.

Di sisi lain, untuk membuat habitat orangutan, menurut Jamartin, memerlukan kebijakan negara dalam menetapkan kawasan konservasi dan mengizinkan unit bisnis seperti Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sebagai lokasi pelepasliaran.

Ia juga mengusulkan pemanfaatan pulau-pulau kosong di Sungai Mahakam atau Teluk Balikpapan untuk menampung orangutan yang tidak dapat kembali ke hutan.

Upaya Konservasi dan Mitigasi Konflik

Sementara itu, Kepala BKSDA Kalimantan Timur M. Ari Wibawanto melaporkan bahwa dalam tiga tahun terakhir (2022–2024), pihaknya telah menangani 71 kasus interaksi negatif antara manusia dan orangutan.

Dari jumlah tersebut, 52 individu ditranslokasi ke habitat aslinya, dan 19 individu direhabilitasi.

Sedangkan pada periode Januari hingga Maret 2025, sebanyak 28 individu diselamatkan, dengan 20 ditranslokasi dan 8 direhabilitasi.

"Lokasi translokasi meliputi Taman Nasional Kutai, Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, dan kawasan konsesi RHOI di Hutan Kehje Sewen," ucap Ari.

Konflik manusia-orangutan sebagian besar terjadi di wilayah pembangunan, perkebunan, pertambangan, dan pemukiman, dengan hanya sebagian kecil di kawasan hutan produksi.

Untuk meminimalkan konflik, BKSDA Kaltim bekerja sama dengan lima lembaga konservasi, termasuk BOSF dan Centre for Orangutan Protection (COP), serta melibatkan masyarakat lokal dalam edukasi dan pemantauan pasca-pelepasliaran.

Raja Juli sendiri menekankan pentingnya pengelolaan tiga elemen yakni pembangunan, kelestarian hutan, dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pembangunan tidak boleh berhenti, tetapi dalam waktu bersamaan alam harus tetap lestari.

"Kami harus ketat dalam pengawasan kawasan hutan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas ilegal, seperti penambangan di kawasan hutan dengan tujuan khusus,” kata Raja Juli merujuk kasus penambangan ilegal di kawasan milik Universitas Mulawarman yang kini diproses hukum.

Orangutan sendiri dilindungi oleh UU Nomor 32 Tahun 2024 sebagai aset negara. Oleh karena itu, pelanggaran, seperti pemeliharaan ilegal atau tindak pidana perdagangan orangutan, dapat dikenakan sanksi pidana.

Menteri Raja Juli menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus diperkuat untuk mencegah aktivitas yang merugikan satwa dilindungi.

https://ikn.kompas.com/read/2025/04/22/181537487/dari-kawasan-lindung-ikn-6-orangutan-dilepasliarkan-ke-kehje-sehwen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com