Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemdasus IKN Siap Dibentuk, Status Hukum Berbeda dengan Daerah Lain

Pemerintah melalui Otorita IKN, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berkolaborasi intensif untuk mewujudkan pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN.

Langkah ini menjadi krusial dalam mewujudkan visi IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan, pembentukan Pemdasus IKN merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Pemdasus ini akan memberikan otonomi khusus kepada IKN sebagai pusat pemerintahan, dengan status hukum yang berbeda dari daerah otonom lainnya.

“Kami sudah mulai persiapan untuk pembentukan pemerintahan baru ini, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Basuki kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025).

Persiapan yang tengah berjalan meliputi inisiasi wilayah, pengendalian pembangunan di kawasan IKN, hingga pengkodean wilayah (WT).

Proses ini ditargetkan untuk mendukung deklarasi IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang.

Pembentukan Pemdasus IKN dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan IKN dapat berfungsi secara penuh sebagai pusat pemerintahan yang menaungi fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dengan adanya Pemdasus, diharapkan tata kelola pemerintahan di IKN akan lebih efektif dan efisien dalam mendukung visi Indonesia 2045 untuk menciptakan kota dunia yang inklusif.

Paralel dengan Pembangunan Fisik yang Terus Berjalan

Persiapan pembentukan Pemdasus IKN berjalan beriringan dengan masifnya pembangunan infrastruktur fisik di kawasan tersebut.

Basuki menuturkan bahwa saat ini pembangunan tahap II melibatkan tiga instansi utama: Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Otorita IKN.

Kementerian PU fokus menuntaskan proyek multiyears senilai Rp 10,1 triliun yang dimulai sejak 2022, termasuk jalan tol, Istana Wakil Presiden, masjid, pengolahan air limbah, serta jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Sementara itu, Kementerian PKP tengah membangun lima tower rumah susun (rusun) tambahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kementerian Pertahanan, melengkapi 27 tower rusun yang telah siap diresmikan untuk mendukung perpindahan ASN secara bertahap mulai tahun 2025.

Otorita IKN sendiri bertanggung jawab atas proyek-proyek baru senilai Rp 5,3 triliun, termasuk pembangunan jalan di KIPP (1A, 1B, 1C), penataan kawasan Sepaku, serta infrastruktur pendukung lainnya.

"Lelang untuk proyek-proyek ini telah dimulai dan ditargetkan penandatanganan kontrak pada pertengahan Mei 2025," cetus Basuki.

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan bahwa Otorita IKN juga akan menangani pembangunan ekosistem legislatif (DPR, MPR, DPD) dan yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial), termasuk kantor dan huniannya.

Proses tender untuk proyek-proyek ini akan dimulai setelah kontrak proyek awal selesai.

Pembangunan IKN tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun juga didukung oleh skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp 132 triliun serta investasi swasta murni yang terus mengalir.

Total investasi yang telah terealisasi hingga tahun 2024 mencapai Rp 58,4 triliun dari delapan tahap groundbreaking.

Untuk mendukung operasional pemerintahan di IKN, pemerintah menargetkan pemindahan ASN secara bertahap.

Sejak 1 Maret 2025, sekitar 500 ASN Otorita IKN telah berada di IKN, dan 582 ASN lainnya dijadwalkan tiba pada Juni 2025.

Otorita IKN memastikan ketersediaan hunian, kantor, serta fasilitas pendukung lainnya untuk menunjang kehidupan para ASN.

Dengan progres pembangunan fisik yang signifikan dan persiapan pembentukan Pemdasus yang terus berjalan, target deklarasi IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 semakin mendekati kenyataan.

Pembentukan Pemdasus menjadi pilar penting dalam mewujudkan visi IKN sebagai pusat pemerintahan yang lengkap dengan infrastruktur dan tata kelola yang matang.

Basuki optimistis dengan penyelesaian IKN, meskipun menyadari adanya tantangan dalam hal pengawasan dan koordinasi antar-instansi.

https://ikn.kompas.com/read/2025/04/25/053000887/pemdasus-ikn-siap-dibentuk-status-hukum-berbeda-dengan-daerah-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar