Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

IKN Terancam Mangkrak, Ada Usulan Moratorium Pembangunan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian mendalam terkait usulan kontroversial ini.

"Soal apakah perlu dimoratorium atau tidak. Nanti kami akan melakukan kajian yang lebih mendalam perlu apa tidaknya ya," kata Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Diwartakan Antara, usulan moratorium ini datang dari Partai NasDem, yang mendesak pemerintah untuk menunda sementara pembangunan IKN.

Partai besutan Surya Paloh ini menilai, pembangunan IKN perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan prioritas nasional lainnya.

"Mungkin itu yang menjadi pandangan teman-teman Partai NasDem kemudian berinisiatif memberikan usulan-usulan agar itu dimoratorium, tapi bagi kami sih nanti akan kami lihat lebih jauh ya, perlu apa tidaknya nanti kami akan (lakukan) kajian," ujar Bahtra.

Partai NasDem berpandangan bahwa terdapat beberapa hal yang menghambat pembangunan IKN, salah satunya adalah belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara.

Keppres ini merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang hingga kini belum ditetapkan.

Prioritas Prabowo & Peran Wapres di IKN

Bahtra Banong menjelaskan bahwa kajian mengenai moratorium IKN tidak bisa dilakukan sembarangan.

DPR perlu mempertimbangkan pula sejumlah program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subiantoyang membutuhkan biaya tidak sedikit.

"Karena memang kan kita harus pikirkan ini kan program pemerintah pusat atau program Presiden Prabowo kan program strategisnya, seperti misalnya ketahanan pangan, makan bergizi gratis, membutuhkan tentu tidak sedikit biaya," ucap Bahtra.

Ini mengindikasikan bahwa alokasi anggaran dan prioritas pembangunan nasional akan menjadi pertimbangan utama dalam keputusan moratorium.

Selain moratorium, Komisi II DPR juga akan mengkaji usulan NasDem terkait pemindahan ibu kota yang perlu dimulai dari Wakil Presiden (Wapres).

NasDem mengusulkan agar Wapres segera berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di IKN.

"Kami harus nanti melihat lebih jauh urgensinya kalau misalnya ibu kota kan ada dua usulannya tuh. Yang pertama, meminta wakil presiden untuk berkantor di sana dalam rangka agar percepatan bisa lebih efektif," tuturnya.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa sebelumnya menyatakan pada Jumat (18/7/2025) di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, bahwa "Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun."

https://ikn.kompas.com/read/2025/07/22/234811387/ikn-terancam-mangkrak-ada-usulan-moratorium-pembangunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar