Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembangunan Gedung DPR dan MA di IKN Dimulai, Anggaran Rp 4,73 Triliun

Sekretaris IKN Bimo Adi Nursanthyasto mengatakan bahwa pembangunan gedung dua lembaga tersebut menelan anggaran Rp 4,73 triliun.

Anggaran itu masuk ke dalam anggaran tambahan yang sudah diajukan oleh Kepala  Otorita IKN Basuki Hadimuljono kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas dengan total nilai Rp 14,92 triliun.

"Kelompok pertama untuk melanjutkan paket pekerjaan pembangunan gedung dan akses di kawasan yudikatif dan legislatif dengan skema kontrak tahun jamak yang telah dimulai pada tahun 2025 dan akan berakhir pada tahun 2027 atau awal 2028," kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (04/09/2025).

Selain gedung perkantoran legislatif dan yudikatif, Otorita IKN juga akan membangun hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dua lembaga tersebut serta TNI/Polri pada tahun 2026 dalam bentuk rumah tapak dan rumah susun (rusun).

"Untuk kelompok kedua, pembangunan hunian pendukung ekosistem yudikatif dan legisitatif yang baru akan dimulai pada tahun 2026 dengan skema kontrak tahun jamak membutuhkan anggaran sebesar Rp 4,42 triliun," katanya melanjutkan.

Kemudian, permohonan penambahan anggaran juga dilakukan untuk pembangunan infrastruktur pendukung aksesibilitas dan utilitas kawasan yudikatif dan legislatif yang akan dimulai juga pada tahun 2026.

"Pembangunannya dilakukan dengan skema kontrak tahun jamak sebesar Rp 5,17 triliun," ujarnya.

Kemudian tambahan anggaran terakhir dilakukan untuk penataan kawasan di pusat pemerintahan beserta dukungan layanan sebesar Rp 600 miliar.

Sebagai informasi, permohonan tambahan anggaran dilakukan karena kebutuhan pembangunan di IKN yang sudah ditender dengan skema kontrak tahun jamak atau multi years contract (MYC) mencapai Rp 20 triliun.

Sementara alokasi anggaran untuk Otorita IKN tahun 2025 adalah sebesar Rp 6,2 triliun.

Kemudian Otorita IKN mendapatkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 3,6 triliun untuk tiga tahun hingga 2027.

"Masih terdapat gap sebesar Rp 14,92 triliun. Gap tersebut telah ditindaklanjuti dengan surat Kepala Otorita IKN yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan juga Menteri PPN/Kepala Bappenas pada tanggal 14 Agustus 2025," jelasnya.

https://ikn.kompas.com/read/2025/09/04/150230787/pembangunan-gedung-dpr-dan-ma-di-ikn-dimulai-anggaran-rp-473-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com