Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hutan Sekitar IKN Diserbu Penambang Ilegal, Satgas Perang Lawan Mafia

Dalam operasi penindakan terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN berhasil membongkar jaringan penambangan batubara dan perambahan hutan yang mengancam kelestarian kawasan konservasi.

Penyelamatan wilayah delineasi calon ibu kota ini dilakukan melalui operasi gabungan yang menunjukkan keseriusan aparat dalam memberlakukan hukum pidana kehutanan maupun minerba secara tegas.

Berikut kronologinya

1. Pengejaran Batubara Ilegal di Pintu Tol

Pada Minggu, 29 September 2025 dini hari, tim berhasil mencegat dan mengamankan 7 unit truk bermuatan batubara ilegal di mulut gerbang Tol Samboja–Balikpapan.

Penangkapan ini membuktikan adanya upaya distribusi batubara gelap yang bergerak melintasi infrastruktur vital IKN.

Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Saat menelusuri kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Satgas menemukan bukti kuat aktivitas pertambangan batubara ilegal.

Di Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, petugas menemukan stockpile (tumpukan) batubara dan pasir putih hasil penambangan.

Meskipun pelaku telah melarikan diri saat didatangi, lokasi tersebut kini menjadi fokus utama penyelidikan aparat berwenang.

3. Invasi Hutan Konservasi

Pelanggaran tidak hanya terbatas pada tambang. Satgas juga mencatat adanya perambahan hutan masif untuk dijadikan perkebunan ilegal, serta pembangunan rumah-rumah liar dan warung ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Seluruh aktivitas ini telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.

Operasi ini menunjukkan sinergi kuat antara Otorita IKN dengan Polda Kaltim, Pomdam VI/Mulawarman, Binda Kaltim, hingga jajaran Satpol PP daerah.

Para pelaku yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana minerba.

"Penegakan hukum ini penting untuk memastikan IKN tetap terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran," tegas Edgar, dikutip Kompas.com, Sabtu (4/10/2025).

Ke depan, Satgas berkomitmen memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Otorita IKN juga secara aktif mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga pemerintah, meminta laporan segera jika ditemukan dugaan aktivitas ilegal, sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga masa depan IKN.

https://ikn.kompas.com/read/2025/10/04/183001887/hutan-sekitar-ikn-diserbu-penambang-ilegal-satgas-perang-lawan-mafia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com