Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hak Atas Tanah IKN Jadi 95 Tahun, Otorita Selaraskan Aturan Teknis

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik dan Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menggarisbawahi tiga pilar utama yang kini menjadi fokus utama pemerintah untuk memastikan IKN benar-benar take off sebagai pusat peradaban baru.

Pertama adalah kepastian regulasi yang merupakan salah satu tantangan terbesar dalam megaproyek IKN.

"Otorita bergerak cepat melakukan untuk mengatasi hal ini demi penyelarasan regulasi antara berbagai lembaga," urai Troy kepada Kompas.com, Rabu (19/11/2025).

Troy menegaskan kesiapan Otorita IKN untuk berkoordinasi intensif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian/Lembaga lainnya.

"Sejalan dengan pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kami siap untuk berkoordinasi dengan Kementrian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga lainnya guna penyelarasan aturan teknis di lapangan," tegas Troy.

Penyelesaian aturan teknis ini sangat krusial. Ini bukan hanya soal birokrasi, tetapi memastikan kejelasan kepemilikan lahan, perizinan, dan tata ruang, yang merupakan prasyarat utama bagi setiap investor besar maupun kecil sebelum menanamkan modalnya.

Kedua, daya tarik investasi. Di tengah isu global, Otorita IKN memastikan bahwa minat investor terhadap IKN tetap tinggi.

"Fokus utama Otorita IKN saat ini adalah mengubah minat tersebut menjadi realisasi investasi konkret," imbuh Troy.

Kunci daya tarik ini terletak pada insentif yang ditawarkan. Troy menyebut bahwa berbagai insentif fiskal sudah dipersiapkan bagi dunia usaha di IKN.

Insentif fiskal ini dapat mencakup pembebasan atau pengurangan pajak, kemudahan impor, dan fasilitas lainnya, yang secara signifikan akan meningkatkan Return on Investment (ROI) bagi perusahaan yang beroperasi di IKN.

Langkah ini membuktikan bahwa pemerintah siap memberikan karpet merah demi memperkuat ekosistem bisnis di ibu kota baru.

Hal ini, karena IKN tidak hanya menjual visi masa depan, tetapi juga kepastian laba melalui paket insentif yang dirancang kompetitif di tingkat regional.

Ketiga, target krusial 2028 membangun ekosistem legislatif dan yudikatif. Menurut Troy, pembangunan sebuah ibu kota tidak hanya mencakup istana dan jalan tol, tetapi juga pilar-pilar penting tata negara.

"Otorita IKN, bersama kementerian dan lembaga lain, kini fokus pada penyelesaian ekosistem legislatif dan yudikatif pada tahun 2028," cetus Troy.

Target ini memiliki bobot politik dan kenegaraan yang sangat penting, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Penyelesaian infrastruktur legislatif (DPR, MPR, DPD) dan yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi) di IKN pada 2028 menandai perpindahan fungsi pemerintahan secara menyeluruh.

Ini adalah sinyal terkuat kepada dunia bahwa IKN bukan sekadar proyek properti, melainkan pusat pemerintahan yang utuh dan berfungsi penuh dalam periode lima tahun pertama kepemimpinan baru.

Mengapa Target 2028 Ini Penting?

Troy mengatakan, kepastian fungsi negara akan menghilangkan keraguan mengenai status IKN sebagai pusat administrasi dan hukum negara.

"Selain itu, keberadaan lembaga tinggi negara akan secara otomatis menarik perusahaan pendukung, konsultan hukum, hingga lembaga keuangan untuk beroperasi di IKN," tuntasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatasi durasi pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN.

Dua Siklus

Putusan MK ini menegaskan bahwa skema dua siklus 95 tahun (total 190 tahun) harus kembali mengikuti batasan nasional.

Merespons hal ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan penegasan yang sangat penting bagi dunia usaha.

"Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” tegas Nusron.

Nusron menambahkan bahwa ketetapan ini sejajar dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan justru memperkuat posisi negara dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial.

Hal ini menandakan bahwa Pemerintah memandang putusan MK sebagai landasan penting untuk memperkuat transparansi dan tata kelola pertanahan yang lebih baik di IKN.

https://ikn.kompas.com/read/2025/11/19/085005687/hak-atas-tanah-ikn-jadi-95-tahun-otorita-selaraskan-aturan-teknis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com