NUSANTARA, KOMPAS.com - Pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berlanjut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menargetkan proyek gedung DPR hingga Mahkamah Agung (MA) tersebut rampung pada 2027-2028.
Proyek ini mencakup pembangunan gedung-gedung utama lembaga negara sekaligus infrastruktur pendukung, termasuk jalan kawasan untuk menunjang konektivitas antarbangunan.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan, pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif tetap menjadi prioritas meskipun pemerintah tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.
"Pembangunan kompleks lembaga yudikatif dan legislatif tidak termasuk dalam efisiensi. Pembangunan tetap berjalan, jadi tidak perlu ragu," ujar Basuki, dikutip dari keterangan resmi, Senin (13/04/2026).
Pembangunan Kawasan Legislatif
Pada kawasan legislatif, pembangunan direncanakan meliputi sejumlah gedung utama, yakni Gedung Paripurna, Gedung DPR, Gedung DPD, dan Gedung MPR.
Gedung Paripurna akan menjadi pusat kegiatan dengan kapasitas hingga 1.579 orang. Saat ini, proses penyempurnaan desain masih menunggu persetujuan Presiden.
Selain itu, pembangunan jalan kawasan sepanjang 3,7 kilometer juga disiapkan untuk mendukung konektivitas antar-bangunan. Tahapan awal berupa pembersihan lahan telah dilakukan.
Pembangunan Kawasan Yudikatif
Sementara itu, pembangunan kawasan yudikatif dibagi dalam dua paket pekerjaan. Paket pertama mencakup pembangunan Gedung MA beserta kawasan pendukung dan Plaza Keadilan.
Adapun paket kedua meliputi pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kawasan yudisial, serta masjid. Seluruh area ini akan dilengkapi dengan pembangunan jalan kawasan sepanjang 8 kilometer.
Di sisi lain, penguatan infrastruktur air juga terus dilakukan melalui pembangunan embung dan kolam retensi, di antaranya embung EC-08 dan kolam retensi TR01.
Jaringan perpipaan air minum tengah dibangun dan akan terintegrasi melalui Multi-Utility Tunnel (MUT) untuk mendukung kawasan di KIPP IKN.
https://ikn.kompas.com/read/2026/04/13/183150787/ada-apa-saja-di-kompleks-legislatif-dan-yudikatif-ikn