Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pagu Reguler Tak Cukup, Otorita IKN Minta Tambahan Rp 15,5 Triliun

Otorita IKN secara resmi memperoleh alokasi anggaran belanja sebesar Rp 6,7 triliun. Angka ini mencatat kenaikan sebesar Rp 1,2 triliun jika dibandingkan dengan pagu anggaran tahun sebelumnya yang berada di posisi Rp 5,5 triliun.

Kendati mengalami kenaikan alokasi reguler, lompatan pendanaan tersebut dinilai belum mencukupi untuk memenuhi tenggat waktu penyelesaian infrastruktur kota.

Otorita IKN pun mengajukan usulan tambahan anggaran secara masif senilai Rp 15,5 triliun kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna mengejar target pemindahan fungsi pemerintahan secara fungsional dan paripurna.

Rincian Alokasi Belanja 

Struktur pagu indikatif reguler tahun 2027 sebesar Rp 6,7 triliun dialokasikan secara spesifik ke dalam dua program utama instansi.

Program pertama adalah Dukungan Manajemen Otorita IKN yang menyerap dana sebesar Rp 922,6 miliar.

Sementara program kedua difokuskan pada Pengembangan Kawasan Nusantara dengan porsi anggaran dominan senilai Rp 5,77 triliun.

Namun, target pembangunan sarana fisik penunjang kota yang harus selesai sebelum pergantian tahun anggaran menuntut adanya pembiayaan ekstra.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjabarkan, usulan tambahan anggaran sebesar Rp 15,5 triliun dialokasikan secara ketat untuk mendanai operasional dan penyediaan fasilitas pelayanan dasar bagi populasi yang mulai menghuni kawasan inti.

Tambahan anggaran diusulkan karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas umum, pemeliharaan gedung pemerintahan yang sudah rampung, serta penguatan sistem digital kota.

"Target kami adalah memastikan IKN siap beroperasi penuh sebagai pusat pemerintahan baru yang fungsional," urai Basuki Hadimuljono dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Secara komprehensif, rincian penggunaan usulan tambahan anggaran Rp 15,5 triliun terbagi ke dalam lima sektor pemanfaatan utama:

1. Operasional dan Pemeliharaan Gedung KIPP (Rp 3,2 triliun)

Digunakan untuk biaya perawatan berkala seluruh gedung kementerian koordinator, istana negara, dan kantor lembaga tinggi negara yang telah selesai dikonstruksi agar terhindar dari kerusakan depresiasi fisik.

2. Penyediaan Layanan Air Bersih dan Sanitasi (Rp 4,1 triliun)

Dialokasikan untuk jaringan pipa distribusi akhir menuju blok-blok hunian aparatur sipil negara (ASN) serta pengolahan limbah domestik terpadu.

3. Pembangunan Sarana Pendidikan dan Fasilitas Kesehatan (Rp 2,8 triliun)

Difokuskan pada konstruksi fisik bangunan Sekolah Rakyat serta pusat pelayanan medis darurat di delineasi kawasan pemukiman.

4. Teknologi Informasi dan Jaringan Siber Kota Pintar (Rp 3,5 triliun)

Diperuntukkan bagi pengadaan perangkat keras pusat kendali data (data center) serta instalasi kabel serat optik bawah tanah di seluruh wilayah Sub Wilayah Perencanaan (SWP) 1A.

5. Ganti Rugi Lahan dan Restorasi Lingkungan (Rp 1,9 triliun)

Penyelesaian kewajiban finansial pengadaan tanah masyarakat serta proyek penghijauan wilayah penyangga.

Strategi Efisiensi dan Intervensi Sektor Swasta

Mengingat pengajuan tambahan anggaran membebani ruang fiskal APBN, Otorita IKN menerapkan strategi penataan lini masa konstruksi yang ketat.

Penyerapan anggaran tidak lagi dilakukan secara jorjoran pada proyek baru, melainkan diprioritaskan pada penyelesaian kontrak kerja berjalan (ongoing contracts) yang mencatat kemajuan fisik di atas 80 persen.

Selain itu, skema pengawasan berlapis diterapkan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memitigasi risiko pembengkakan biaya (cost overrun) pada pengadaan material.

Strategi jangka panjang kementerian dilakukan dengan mempercepat realisasi investasi dari sektor swasta lewat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Skema ini difokuskan pada pembangunan fasilitas komersial seperti pusat perbelanjaan, hotel, dan area hiburan, sehingga alokasi dana APBN dapat sepenuhnya dipusatkan untuk membiayai infrastruktur pelayanan dasar masyarakat.

https://ikn.kompas.com/read/2026/06/20/115405587/pagu-reguler-tak-cukup-otorita-ikn-minta-tambahan-rp-155-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com