Otorita IKN secara resmi memperoleh alokasi anggaran belanja sebesar Rp 6,7 triliun. Angka ini mencatat kenaikan sebesar Rp 1,2 triliun jika dibandingkan dengan pagu anggaran tahun sebelumnya yang berada di posisi Rp 5,5 triliun.
Kendati mengalami kenaikan alokasi reguler, lompatan pendanaan tersebut dinilai belum mencukupi untuk memenuhi tenggat waktu penyelesaian infrastruktur kota.
Otorita IKN pun mengajukan usulan tambahan anggaran secara masif senilai Rp 15,5 triliun kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna mengejar target pemindahan fungsi pemerintahan secara fungsional dan paripurna.
Rincian Alokasi Belanja
Struktur pagu indikatif reguler tahun 2027 sebesar Rp 6,7 triliun dialokasikan secara spesifik ke dalam dua program utama instansi.
Program pertama adalah Dukungan Manajemen Otorita IKN yang menyerap dana sebesar Rp 922,6 miliar.
Sementara program kedua difokuskan pada Pengembangan Kawasan Nusantara dengan porsi anggaran dominan senilai Rp 5,77 triliun.
Namun, target pembangunan sarana fisik penunjang kota yang harus selesai sebelum pergantian tahun anggaran menuntut adanya pembiayaan ekstra.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjabarkan, usulan tambahan anggaran sebesar Rp 15,5 triliun dialokasikan secara ketat untuk mendanai operasional dan penyediaan fasilitas pelayanan dasar bagi populasi yang mulai menghuni kawasan inti.
Tambahan anggaran diusulkan karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas umum, pemeliharaan gedung pemerintahan yang sudah rampung, serta penguatan sistem digital kota.
"Target kami adalah memastikan IKN siap beroperasi penuh sebagai pusat pemerintahan baru yang fungsional," urai Basuki Hadimuljono dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Secara komprehensif, rincian penggunaan usulan tambahan anggaran Rp 15,5 triliun terbagi ke dalam lima sektor pemanfaatan utama:
1. Operasional dan Pemeliharaan Gedung KIPP (Rp 3,2 triliun)
Digunakan untuk biaya perawatan berkala seluruh gedung kementerian koordinator, istana negara, dan kantor lembaga tinggi negara yang telah selesai dikonstruksi agar terhindar dari kerusakan depresiasi fisik.
2. Penyediaan Layanan Air Bersih dan Sanitasi (Rp 4,1 triliun)
Dialokasikan untuk jaringan pipa distribusi akhir menuju blok-blok hunian aparatur sipil negara (ASN) serta pengolahan limbah domestik terpadu.
3. Pembangunan Sarana Pendidikan dan Fasilitas Kesehatan (Rp 2,8 triliun)
Difokuskan pada konstruksi fisik bangunan Sekolah Rakyat serta pusat pelayanan medis darurat di delineasi kawasan pemukiman.
4. Teknologi Informasi dan Jaringan Siber Kota Pintar (Rp 3,5 triliun)
Diperuntukkan bagi pengadaan perangkat keras pusat kendali data (data center) serta instalasi kabel serat optik bawah tanah di seluruh wilayah Sub Wilayah Perencanaan (SWP) 1A.
5. Ganti Rugi Lahan dan Restorasi Lingkungan (Rp 1,9 triliun)
Penyelesaian kewajiban finansial pengadaan tanah masyarakat serta proyek penghijauan wilayah penyangga.
Strategi Efisiensi dan Intervensi Sektor Swasta
Mengingat pengajuan tambahan anggaran membebani ruang fiskal APBN, Otorita IKN menerapkan strategi penataan lini masa konstruksi yang ketat.
Penyerapan anggaran tidak lagi dilakukan secara jorjoran pada proyek baru, melainkan diprioritaskan pada penyelesaian kontrak kerja berjalan (ongoing contracts) yang mencatat kemajuan fisik di atas 80 persen.
Selain itu, skema pengawasan berlapis diterapkan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memitigasi risiko pembengkakan biaya (cost overrun) pada pengadaan material.
Strategi jangka panjang kementerian dilakukan dengan mempercepat realisasi investasi dari sektor swasta lewat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Skema ini difokuskan pada pembangunan fasilitas komersial seperti pusat perbelanjaan, hotel, dan area hiburan, sehingga alokasi dana APBN dapat sepenuhnya dipusatkan untuk membiayai infrastruktur pelayanan dasar masyarakat.
https://ikn.kompas.com/read/2026/06/20/115405587/pagu-reguler-tak-cukup-otorita-ikn-minta-tambahan-rp-155-triliun