Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tax Holiday 100 Persen Tak Mampu Bikin IKN Dibanjiri Investor

Berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025 (Audited), belum ada satu pun pelaku usaha yang mengajukan fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday ke kawasan tersebut sepanjang tahun lalu.

Padahal, regulasi yang dirancang pemerintah tergolong sangat agresif. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, investor disodori fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen.

Tidak tanggung-tanggung, durasi fasilitas ini dirancang hingga 30 tahun pajak khusus untuk sektor infrastruktur dan layanan umum yang masuk pada periode emas investasi 2023–2030.

Anjlok Drastis dari Tahun Sebelumnya

Kondisi nir-peminat pada 2025 ini menunjukkan kontraksi yang tajam jika dibandingkan dengan tahun pertama implementasinya.

Pada 2024, DJP mencatat sempat ada tujuh permohonan fasilitas perpajakan IKN yang diajukan wajib pajak melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berhasil mengantongi persetujuan.

Namun, tren positif tersebut mendadak mandek total. Data resmi menunjukkan bahwa seluruh instrumen insentif khusus IKN, mulai dari tax holiday penanaman modal, tax holiday Financial Center (FC) IKN, tax holiday Headquarters (HQ) IKN, hingga skema Super Tax Deduction untuk vokasi, litbang, dan sumbangan, mencatatkan angka nol permohonan sepanjang rentang 2024 hingga 2025.

"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak melalui Sistem OSS dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2024 dan 2025," dikutip dari Laporan Keuangan DJP TA 2025 (Audited).

Tantangan Riil di Lapangan

Fenomena nihilnya pengajuan insentif pajak ini memantik catatan kritis dari para pengamat ekonomi.

Kebijakan fiskal yang sangat longgar dinilai belum cukup kuat untuk meredam kekhawatiran investor swasta terhadap berbagai faktor risiko lain, mulai dari kepastian regulasi jangka panjang, dinamika politik transisi kepemimpinan nasional, hingga kesiapan infrastruktur dasar yang masih berproses di lapangan.

Bagi dunia usaha, insentif pajak sejatinya hanyalah pelengkap. Pertimbangan utama tetap bermuara pada kalkulasi keekonomian proyek, kepastian pasar, serta jaminan pengembalian modal (return on investment).

Kompas.com telah mengajukan konfirmasi tertulis melalui platform pesan pendek kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Humas Otorita IKN, Mohammad Zamroni, namun hingga artikel ini tayang belum mendapatkan respons.

Reporter: Dendi Siswanto l Editor: Herlina Kartika Dewi

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sepi Peminat, Tak Ada Investor yang Mengajukan Insentif Pajak 2025

https://ikn.kompas.com/read/2026/07/30/195758787/tax-holiday-100-persen-tak-mampu-bikin-ikn-dibanjiri-investor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar