Berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025 (Audited), belum ada satu pun pelaku usaha yang mengajukan fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday ke kawasan tersebut sepanjang tahun lalu.
Padahal, regulasi yang dirancang pemerintah tergolong sangat agresif. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, investor disodori fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen.
Tidak tanggung-tanggung, durasi fasilitas ini dirancang hingga 30 tahun pajak khusus untuk sektor infrastruktur dan layanan umum yang masuk pada periode emas investasi 2023–2030.
Anjlok Drastis dari Tahun Sebelumnya
Kondisi nir-peminat pada 2025 ini menunjukkan kontraksi yang tajam jika dibandingkan dengan tahun pertama implementasinya.
Pada 2024, DJP mencatat sempat ada tujuh permohonan fasilitas perpajakan IKN yang diajukan wajib pajak melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berhasil mengantongi persetujuan.
Namun, tren positif tersebut mendadak mandek total. Data resmi menunjukkan bahwa seluruh instrumen insentif khusus IKN, mulai dari tax holiday penanaman modal, tax holiday Financial Center (FC) IKN, tax holiday Headquarters (HQ) IKN, hingga skema Super Tax Deduction untuk vokasi, litbang, dan sumbangan, mencatatkan angka nol permohonan sepanjang rentang 2024 hingga 2025.
"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak melalui Sistem OSS dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2024 dan 2025," dikutip dari Laporan Keuangan DJP TA 2025 (Audited).
Tantangan Riil di Lapangan
Fenomena nihilnya pengajuan insentif pajak ini memantik catatan kritis dari para pengamat ekonomi.
Kebijakan fiskal yang sangat longgar dinilai belum cukup kuat untuk meredam kekhawatiran investor swasta terhadap berbagai faktor risiko lain, mulai dari kepastian regulasi jangka panjang, dinamika politik transisi kepemimpinan nasional, hingga kesiapan infrastruktur dasar yang masih berproses di lapangan.
Bagi dunia usaha, insentif pajak sejatinya hanyalah pelengkap. Pertimbangan utama tetap bermuara pada kalkulasi keekonomian proyek, kepastian pasar, serta jaminan pengembalian modal (return on investment).
Kompas.com telah mengajukan konfirmasi tertulis melalui platform pesan pendek kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Humas Otorita IKN, Mohammad Zamroni, namun hingga artikel ini tayang belum mendapatkan respons.
Reporter: Dendi Siswanto l Editor: Herlina Kartika Dewi
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sepi Peminat, Tak Ada Investor yang Mengajukan Insentif Pajak 2025
https://ikn.kompas.com/read/2026/07/30/195758787/tax-holiday-100-persen-tak-mampu-bikin-ikn-dibanjiri-investor