Penyesuaian Peraturan Presiden (Perpres) yang diajukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai tidak hanya mengubah skema operasional penerbangan, tetapi juga mengubah total konsekuensi hukum serta hak atas lahan negara yang dikelola oleh Badan Bank Tanah.
Berdasarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2023, penyediaan lahan untuk Bandara Internasional Nusantara IKN sejatinya dimandatkan kepada Badan Bank Tanah.
Dalam regulasi awal tersebut, penyediaan lahan seluas 641,2 hektar dialokasikan penuh untuk fasilitas infrastruktur kepentingan umum.
Mengacu pada PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, pemanfaatan lahan untuk kepentingan umum mengenakan tarif nol rupiah.
Namun, jika status bandara bergeser menjadi komersial, skema hukum tarif nol rupiah tersebut secara otomatis gugur.
Plt Kepala Badan Bank Tanah, Kiki Sudrajat, menegaskan bahwa perubahan status fasilitas menjadi komersial membawa implikasi yuridis yang mendasar.
Mandat kepentingan umum tidak lagi dapat diterapkan secara menyeluruh pada area yang dikomersialkan.
"Waktu mandat kepentingan umumnya hilang, tentu kami akan mengatur tata kelola sesuai ketentuan. Dalam Perpres disebutkan penyediaan lahan oleh Badan Bank Tanah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau berubah menjadi komersial, tentu tarifnya akan dimunculkan," ujar Kiki menjawab Kompas.com, jumat (21/8/2026).
Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, menjelaskan, dari total luasan lahan bandara, area yang berpotensi masuk dalam skema komersialisasi mencapai sekitar 150 hektar.
Area tersebut mencakup sisi darat serta kawasan penunjang bandara yang dapat dikembangkan secara komersial, seperti apron, gedung navigasi, hingga zona komersial penunjang lainnya yang dikelola BUMN atau mitra swasta.
Sementara itu, area runway dan fasilitas layanan publik tetap dikategorikan sebagai infrastruktur non-komersial.
Jarot juga mengungkapkan, hingga saat ini pihak Kemenhub belum membahas secara utuh mengenai pembagian manfaat (benefit sharing) atau nilai ekonomis yang akan didapatkan Badan Bank Tanah dari alih fungsi tersebut.
"Kami dapat info Kemenhub sudah memproses perubahan Perpres-nya. Kami tunggu apa yang diamanahkan dalam Perpres itu. Namun, ketika itu jadi komersial, challenge-nya beda. Harus diperhatikan bagaimana benefit bagi Badan Bank Tanah, apakah dalam bentuk penyesuaian modal atau mekanisme lain," tutur Jarot.
Oleh karena itu, Badan Bank Tanah mendorong agar mekanisme kerja sama komersial dirancang untuk memberikan pendapatan berkelanjutan (recurring income).
Skema yang dipandang paling ideal adalah profit sharing atau sewa pemanfaatan lahan di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Badan Bank Tanah.
Meskipun memicu penyesuaian regulasi, Badan Bank Tanah menilai bahwa komersialisasi bandara ini tetap memiliki dampak positif bagi kawasan Penajam Paser Utara (PPU) dan sekitarnya.
Pembukaan bandara untuk umum diyakini dapat merangsang pertumbuhan ekonomi lokal, menarik investasi baru, dan menghidupkan ekosistem kawasan di sekitar IKN.
Saat ini, Badan Bank Tanah masih menunggu salinan resmi finalisasi revisi Perpres dari pemerintah pusat untuk menentukan formulasi nilai appraised lahan serta bentuk kerja sama resmi bersama Kemenhub dan pengelola bandara yang ditunjuk.
https://ikn.kompas.com/read/2026/08/21/211656087/soal-komersialisasi-bandara-ikn-badan-bank-tanah-soroti-legalitas-pemanfaatan