Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Komersialisasi Bandara IKN, Badan Bank Tanah Soroti Legalitas Pemanfaatan Lahan

Penyesuaian Peraturan Presiden (Perpres) yang diajukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai tidak hanya mengubah skema operasional penerbangan, tetapi juga mengubah total konsekuensi hukum serta hak atas lahan negara yang dikelola oleh Badan Bank Tanah.

Berdasarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2023, penyediaan lahan untuk Bandara Internasional Nusantara IKN sejatinya dimandatkan kepada Badan Bank Tanah.

Dalam regulasi awal tersebut, penyediaan lahan seluas 641,2 hektar dialokasikan penuh untuk fasilitas infrastruktur kepentingan umum.

Mengacu pada PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, pemanfaatan lahan untuk kepentingan umum mengenakan tarif nol rupiah.

Namun, jika status bandara bergeser menjadi komersial, skema hukum tarif nol rupiah tersebut secara otomatis gugur.

Plt Kepala Badan Bank Tanah, Kiki Sudrajat, menegaskan bahwa perubahan status fasilitas menjadi komersial membawa implikasi yuridis yang mendasar.

Mandat kepentingan umum tidak lagi dapat diterapkan secara menyeluruh pada area yang dikomersialkan.

"Waktu mandat kepentingan umumnya hilang, tentu kami akan mengatur tata kelola sesuai ketentuan. Dalam Perpres disebutkan penyediaan lahan oleh Badan Bank Tanah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau berubah menjadi komersial, tentu tarifnya akan dimunculkan," ujar Kiki menjawab Kompas.com, jumat (21/8/2026).

Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, menjelaskan, dari total luasan lahan bandara, area yang berpotensi masuk dalam skema komersialisasi mencapai sekitar 150 hektar.

Area tersebut mencakup sisi darat serta kawasan penunjang bandara yang dapat dikembangkan secara komersial, seperti apron, gedung navigasi, hingga zona komersial penunjang lainnya yang dikelola BUMN atau mitra swasta.

Sementara itu, area runway dan fasilitas layanan publik tetap dikategorikan sebagai infrastruktur non-komersial.

Jarot juga mengungkapkan, hingga saat ini pihak Kemenhub belum membahas secara utuh mengenai pembagian manfaat (benefit sharing) atau nilai ekonomis yang akan didapatkan Badan Bank Tanah dari alih fungsi tersebut.

"Kami dapat info Kemenhub sudah memproses perubahan Perpres-nya. Kami tunggu apa yang diamanahkan dalam Perpres itu. Namun, ketika itu jadi komersial, challenge-nya beda. Harus diperhatikan bagaimana benefit bagi Badan Bank Tanah, apakah dalam bentuk penyesuaian modal atau mekanisme lain," tutur Jarot.

Oleh karena itu, Badan Bank Tanah mendorong agar mekanisme kerja sama komersial dirancang untuk memberikan pendapatan berkelanjutan (recurring income).

Skema yang dipandang paling ideal adalah profit sharing atau sewa pemanfaatan lahan di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Badan Bank Tanah.

Meskipun memicu penyesuaian regulasi, Badan Bank Tanah menilai bahwa komersialisasi bandara ini tetap memiliki dampak positif bagi kawasan Penajam Paser Utara (PPU) dan sekitarnya.

Pembukaan bandara untuk umum diyakini dapat merangsang pertumbuhan ekonomi lokal, menarik investasi baru, dan menghidupkan ekosistem kawasan di sekitar IKN.

Saat ini, Badan Bank Tanah masih menunggu salinan resmi finalisasi revisi Perpres dari pemerintah pusat untuk menentukan formulasi nilai appraised lahan serta bentuk kerja sama resmi bersama Kemenhub dan pengelola bandara yang ditunjuk.

https://ikn.kompas.com/read/2026/08/21/211656087/soal-komersialisasi-bandara-ikn-badan-bank-tanah-soroti-legalitas-pemanfaatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar