Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor IKN Bisa Dapat HGU hingga 190 Tahun, Ini Syaratnya

Kompas.com - 09/05/2024, 17:12 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Kemudahan berusaha untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam PP tersebut tertulis, investor berkesempatan memperoleh Hak Huna Usaha (HGU) di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita IKN (OIKN) dengan jangka waktu hingga 190 tahun.

Dalam Pasal 18 ayat (1) tertulis bahwa jangka waktu HGU di atas HPL OIKN diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pemberian hak, paling lama 35 tahun,
  • Perpanjangan hak, paling lama 25 tahun, dan
  • Pembaruan hak, paling lama 35 tahun.

Kemudian dalam Pasal 18 ayat (3) dinyatakan, perpanjangan dan pembaruan HGU bisa diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Lalu di Pasal 18 ayat (4) diketahui, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, investor dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah antara pengusaha dengan OIKN.

Baca juga: Luhut Tinjau IKN: Masih Ada Sedikit-sedikit yang Kurang Bagus

Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (5), permohonan pemberian kembali HGU sebagaimana dimaksud di ayat (4) diberikan jika memenuhi beberapa syarat atau kriteria.

Kriteria pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Kriteria kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, dan pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

Adapun tertulis dalam Pasal 18 ayat (6), perpanjangan dan pembaruan HGU sekaligus sebagaimana dimaksud di ayat (3) dan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud di ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara OIKN dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.

Artinya, bila memenuhi syarat yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tersebut, investor berkesempatan untuk memperoleh HGU dengan jangka waktu hingga 190 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com