Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pontjo Sutowo Singgung HGB IKN 160 Tahun buat Investor

Kompas.com - 09/05/2024, 08:45 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyinggung soal Hak Guna Bangunan (HGB) yang bisa diperoleh investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan tersebut kepada pemerintah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada Selasa (7/5/2024).

Terdapat empat pihak yang digugat, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Menteri ATR/Kepala BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Kali ini, pihak Menteri Sekretaris Negara dan PPK GBK menghadirkan 3 tenaga ahli hukum. Satu di antaranya adalah Maria SW. Sumardjono sebagai Ahli Hukum Agraria.

"Di PP ini, minta pandangan ibu ya, PP mengenai IKN, di situ HGB memang di atas Hak Pengelolaan (HPL). Diberikan langsung 80 tahun satu periode pertama. Kemudian dia berhak pada periode kedua 80 tahun. Ini 160 tahun. Apakah melanggar prinsip?," tanya Hamdan Zoelva kepada Maria dalam persidangan.

PP yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Menjawab pertanyaan tersebut, Maria mengatakan sejatinya aturan tersebut juga telah tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Baca juga: Kubu Pontjo Sutowo Yakin HGB Hotel Sultan Clear

"Karena itu konsepnya adalah, PP 18 UU Cipta Kerja itu, pemberian perpanjangan dan pembaruan itu siklus 80 tahun. Nah, setelah 80 tahun kalau itu tanah negara, itu jadi tanah negara untuk ditata kembali pemanfaatannya oleh Menteri Agraria," jawab Maria.

Dalam arti, satu siklus HGB bisa diberikan sepanjang pemegang alas hak memenuhi syarat. Ini dilakukan untuk memangkas proses administrasi yang rumit guna menerbitkan HGB.

Adapun pertanyaan tersebut dilontarkan menyusul adanya konflik kepemilikan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Konflik ini bermula setelah habisnya HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco sebagai alas hukum penguasaan kawasan Hotel Sultan pada awal tahun 2023.

Masa kedua HGB tersebut telah berakhir pada 30 tahun pertama, yakni tahun 2003 yang kemudian diperpanjang selama 20 tahun hingga 2023. Kemudian, kedua HGB tersebut kembali berakhir masanya pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Selanjutnya, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta pada 1 April 2021.

PT Indobuildco mengaku belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com