Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Masa depan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan tajam.
Setelah ratusan triliun digelontorkan dan berbagai fasilitas mulai berdiri, pertanyaan besar muncul: kapan pemerintah pusat benar-benar akan pindah?
Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang saat itu menjabat Ketua Pansus RUU IKN dan kini Wakil Ketua Baleg DPR RI serta Anggota Komisi II DPR RI, mendesak pemerintah untuk mengambil keputusan tegas: segera terbitkan Keputusan Presiden (Kepres) pemindahan, atau kaji ulang total kebijakan IKN.
Ahmad Doli mengungkapkan harapannya agar proses pemindahan ibu kota negara ke Nusantara dapat berjalan sesuai dengan rencana yang tertuang dalam Undang-Undang IKN.
Baca juga: IKN Bakal Dijaga Batalyon Marinir Baru, Kekuatan Laut RI Makin Gahar
"Apalagi pada lampiran UU itu juga sudah disiapkan masterplan yang berisi tentang pembangunan dan tahapan-tahapannya secara lengkap," tegasnya, dalam keterangan teryulis, Kamis (24/7/2025).
Ia mengakui bahwa dalam tiga tahun terakhir, tahapan-tahapan dasar pembangunan IKN sudah dimulai dan progresnya sudah tampak jelas.
Anggaran yang digelontorkan pun bukan jumlah yang sedikit, menunjukkan keseriusan awal pemerintah.
Dengan fasilitas yang sudah terbangun saat ini, menurutnya, seharusnya sebagian aktivitas pemerintahan pusat sudah bisa mulai beroperasi di sana, meskipun secara bertahap.
Baca juga: Banggar DPR Pastikan Pembangunan IKN Tak Akan Pernah Mangkrak
Namun, kunci utama atau "kick off" dari proses ini adalah penerbitan Kepres tentang pemindahan aktivitas pemerintahan pusat ke Nusantara. Kepres ini, katanya, seharusnya tidak perlu menunggu lama.
Ahmad Doli juga menyuarakan kekhawatirannya. Apabila pemerintah saat ini masih ragu dan menganggap pemindahan ibu kota belum perlu dalam waktu dekat, maka keputusan tegas harus segera diambil.
"Ketegasan itu penting, agar capaian apa yang sudah ada di sana tidak mubazir, bahkan semakin lama mungkin akan mengalami kerusakan, karena tidak kunjung dipergunakan," jelasnya.
Baca juga: Kalimantan Punya RS Pusat Jantung & Saraf Unggulan Pertama, Ada di IKN
Menurutnya, ketidakjelasan status dan peruntukan IKN saat ini hanya akan menimbulkan kerugian.
Oleh karena itu, ia menawarkan dua opsi mutlak, yakni proses pemindahan dimulai segera melalui penerbitan Kepres, atau kaji ulang kebijakan pemindahan ibu kota, termasuk review terkait kebijakan, regulasi, bahkan mungkin konsep pengembangannya.
Desakan ini mencerminkan kebutuhan akan kepastian hukum dan operasional bagi proyek IKN yang ambisius.
"Kejelasan status IKN bukan hanya berdampak pada anggaran negara, tetapi juga pada perencanaan strategis jangka panjang bagi seluruh elemen bangsa," tuntas Ahmad Doli.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang