Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 25 Juli 2025, 14:44 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Masa depan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan tajam.

Setelah ratusan triliun digelontorkan dan berbagai fasilitas mulai berdiri, pertanyaan besar muncul: kapan pemerintah pusat benar-benar akan pindah?

Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang saat itu menjabat Ketua Pansus RUU IKN dan kini Wakil Ketua Baleg DPR RI serta Anggota Komisi II DPR RI, mendesak pemerintah untuk mengambil keputusan tegas: segera terbitkan Keputusan Presiden (Kepres) pemindahan, atau kaji ulang total kebijakan IKN.

Masterplan Jelas, Progres Terlihat, Tapi Kapan Pindah?

Ahmad Doli mengungkapkan harapannya agar proses pemindahan ibu kota negara ke Nusantara dapat berjalan sesuai dengan rencana yang tertuang dalam Undang-Undang IKN.

Baca juga: IKN Bakal Dijaga Batalyon Marinir Baru, Kekuatan Laut RI Makin Gahar

"Apalagi pada lampiran UU itu juga sudah disiapkan masterplan yang berisi tentang pembangunan dan tahapan-tahapannya secara lengkap," tegasnya, dalam keterangan teryulis, Kamis (24/7/2025).

Ia mengakui bahwa dalam tiga tahun terakhir, tahapan-tahapan dasar pembangunan IKN sudah dimulai dan progresnya sudah tampak jelas.

Anggaran yang digelontorkan pun bukan jumlah yang sedikit, menunjukkan keseriusan awal pemerintah.

Dengan fasilitas yang sudah terbangun saat ini, menurutnya, seharusnya sebagian aktivitas pemerintahan pusat sudah bisa mulai beroperasi di sana, meskipun secara bertahap.

Baca juga: Banggar DPR Pastikan Pembangunan IKN Tak Akan Pernah Mangkrak

Namun, kunci utama atau "kick off" dari proses ini adalah penerbitan Kepres tentang pemindahan aktivitas pemerintahan pusat ke Nusantara. Kepres ini, katanya, seharusnya tidak perlu menunggu lama.

Pindah Sekarang atau Kaji Ulang?

Ahmad Doli juga menyuarakan kekhawatirannya. Apabila pemerintah saat ini masih ragu dan menganggap pemindahan ibu kota belum perlu dalam waktu dekat, maka keputusan tegas harus segera diambil.

"Ketegasan itu penting, agar capaian apa yang sudah ada di sana tidak mubazir, bahkan semakin lama mungkin akan mengalami kerusakan, karena tidak kunjung dipergunakan," jelasnya.

Baca juga: Kalimantan Punya RS Pusat Jantung & Saraf Unggulan Pertama, Ada di IKN

Menurutnya, ketidakjelasan status dan peruntukan IKN saat ini hanya akan menimbulkan kerugian.

Oleh karena itu, ia menawarkan dua opsi mutlak, yakni proses pemindahan dimulai segera melalui penerbitan Kepres, atau kaji ulang kebijakan pemindahan ibu kota, termasuk review terkait kebijakan, regulasi, bahkan mungkin konsep pengembangannya.

Desakan ini mencerminkan kebutuhan akan kepastian hukum dan operasional bagi proyek IKN yang ambisius.

"Kejelasan status IKN bukan hanya berdampak pada anggaran negara, tetapi juga pada perencanaan strategis jangka panjang bagi seluruh elemen bangsa," tuntas Ahmad Doli.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau