Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah skema pengaturan Hak Atas Tanah (HAT).
Merespons hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut positif dan menegaskan kesiapan kementeriannya untuk segera mengimplementasikan putusan tersebut.
Baca juga: MK Pangkas Total Jangka Waktu Hak Atas Tanah IKN Jadi 95 Tahun
Putusan MK ini menjadi sorotan utama karena mengatur ulang mekanisme pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN.
Nusron menjelaskan bahwa Putusan MK secara prinsip menegaskan bahwa pemberian HAT tidak boleh lagi menggunakan skema dua siklus 95 tahun seperti yang sempat diatur sebelumnya.
MK mewajibkan Pemerintah untuk kembali mengikuti batasan durasi hak nasional dengan penekanan pada mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
Baca juga: Kejar Target 2028, Enam Kontrak Proyek Baru di IKN Resmi Diteken
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” tegas Nusron, Jumat (14/11/2025).
Menurut Nusron, ketetapan ini sejajar dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian,” jelasnya.
Baca juga: Senso-ji Asakusa, Kuil Tertua di Tokyo Favorit Wisatawan
Nusron menilai bahwa Putusan MK justru memperkuat posisi negara dalam mengontrol pemanfaatan tanah dan pada saat yang sama memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi para investor.
Hal ini dinilai konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berpegang teguh pada konstitusi.
Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan instansi terkait lainnya akan segera berkoordinasi.
Fokus utama koordinasi ini adalah melakukan harmonisasi regulasi dan penyelarasan aturan teknis di lapangan.
Selain aspek investasi, Nusron juga menyoroti aspek keadilan sosial. Putusan MK ini, menurutnya, adalah momentum penting untuk memperkuat fungsi sosial tanah, termasuk perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat di wilayah IKN.
"Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” ucap.
Nusron memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan diperkuat secara menyeluruh untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.