Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nusron Sambut Baik Putusan MK soal HAT IKN, Bakal Segera Diterapkan

Merespons hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut positif dan menegaskan kesiapan kementeriannya untuk segera mengimplementasikan putusan tersebut.

Putusan MK ini menjadi sorotan utama karena mengatur ulang mekanisme pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN.

Koreksi MK: Kembali ke Konstitusi 45

Nusron menjelaskan bahwa Putusan MK secara prinsip menegaskan bahwa pemberian HAT tidak boleh lagi menggunakan skema dua siklus 95 tahun seperti yang sempat diatur sebelumnya.

MK mewajibkan Pemerintah untuk kembali mengikuti batasan durasi hak nasional dengan penekanan pada mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” tegas Nusron, Jumat (14/11/2025).

Menurut Nusron, ketetapan ini sejajar dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Jaminan Investasi dan Kepastian Hukum

Isu utama yang menjadi perhatian publik adalah dampaknya terhadap iklim investasi di IKN, Nusron dengan tegas membantah kekhawatiran tersebut.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian,” jelasnya.

Nusron menilai bahwa Putusan MK justru memperkuat posisi negara dalam mengontrol pemanfaatan tanah dan pada saat yang sama memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi para investor.

Hal ini dinilai konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berpegang teguh pada konstitusi.

Harmonisasi Regulasi dan Keadilan Sosial

Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan instansi terkait lainnya akan segera berkoordinasi.

Fokus utama koordinasi ini adalah melakukan harmonisasi regulasi dan penyelarasan aturan teknis di lapangan.

Selain aspek investasi, Nusron juga menyoroti aspek keadilan sosial. Putusan MK ini, menurutnya, adalah momentum penting untuk memperkuat fungsi sosial tanah, termasuk perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat di wilayah IKN.

"Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” ucap.

Nusron memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan diperkuat secara menyeluruh untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.


https://ikn.kompas.com/read/2025/11/14/184000387/nusron-sambut-baik-putusan-mk-soal-hat-ikn-bakal-segera-diterapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar