Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Di Gersik, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, wilayah yang kini mendadak menjadi pusat perhatian dunia, Subarianto berdiri di atas tanah yang telah ia garap selama berpuluh-puluh tahun.
Kulitnya yang legam terpanggang matahari adalah saksi bisu betapa lamanya ia bergelut dengan tanah Kalimantan.
Baca juga: Reforma Agraria Skema Hak Pakai, Cara Badan Bank Tanah Tangkal Spekulan di Penyangga IKN
Namun, bagi Subarianto dan banyak petani lokal lainnya, musuh terbesar mereka bukanlah cuaca ekstrem atau hama tanaman, melainkan ketidakpastian hukum dan intimidasi yang datang silih berganti.
Selama dekade terakhir, terutama sejak pengumuman pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), tanah di PPU bukan lagi sekadar tempat menanam, ia telah berubah menjadi komoditas panas yang diperebutkan.
Subarianto mengenang masa-masa sulit saat ia harus berhadapan langsung dengan kelompok-kelompok yang ia sebut sebagai mafia lahan dan preman bayaran.
Di wilayah penyangga IKN yang strategis ini, klaim sepihak acap kali muncul secara tiba-tiba.
"Kami ini petani, hanya tahu cara mencangkul. Tapi tiba-tiba ada yang datang membawa surat-surat yang kami tidak tahu asalnya, lalu mengancam supaya kami pergi," tutur Subarianto kepada Kompas.com, usai menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) Lahan HPL Badan Bank Tanah, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Balikpapan-IKN Cuma 60 Menit! Tol Pulau Balang-Sp Itci Beroperasi 2027
Intimidasi fisik hingga pengrusakan tanaman menjadi santapan sehari-hari. Baginya, mempertahankan lahan bukan semata urusan ekonomi, melainkan soal harga diri dan warisan untuk keluarga, anak, serta cucu nanti.
Kehadiran para spekulan dan tangan-tangan gelap ini menciptakan situasi "hutan rimba" di tengah ambisi modernitas IKN.
Di sinilah letak ironinya: saat pemerintah bermimpi membangun kota cerdas futuristik, masyarakat lokal justru terjebak dalam konflik agraria yang primitif.
Titik balik perjuangan Subarianto mulai terlihat ketika skema Reforma Agraria (RA) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah (BBT) mulai digulirkan.
Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang dilakukan pada Kamis (7/5/2026) menjadi jawaban atas doa panjang para petani.
Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa skema ini didesain khusus untuk melindungi petani seperti Subarianto dari cengkeraman spekulan.
"Kami merekam semua profil subjek Reforma Agraria. Ini adalah cara negara hadir untuk memastikan bahwa tanah ini tidak akan berpindah tangan ke pihak yang salah. Kita tidak ingin masyarakat lokal hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri," ujar Hakiki.
Baca juga: Eksplorasi Harta Karun Migas Dekat IKN Gunakan Skema HPL
Melalui skema ini, masyarakat menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP). Namun, mengapa bukan Hak Milik?
Menurut Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, strategi ini justru merupakan tameng bagi petani.
"Jika lahan langsung diberikan status Hak Milik, risiko lahan tersebut dibeli paksa oleh mafia dengan harga murah sangatlah tinggi," imbuh Embun.
Dengan Hak Pakai selama 10 tahun yang terus dievaluasi secara berkala, pemerintah menjaga agar tanah tetap produktif di tangan petani asli. Setelah terbukti dimanfaatkan dengan baik, statusnya akan ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Sementara itu, Bupati PPU, Mudyat Noor, menyadari betul bahwa beban sosial di wilayahnya meningkat tajam.
Pembangunan IKN membawa perubahan struktural yang jika tidak dikelola dengan hati-hati, akan melahirkan ketimpangan.
"Reforma Agraria harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal serta memperkuat kemandirian ekonomi daerah. Ini adalah amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab," tegas Mudyat.
Baca juga: Dua Penyangga IKN Sukses Tekan Inflasi di Bawah Rata-rata Nasional
Sinergi ini diperkuat oleh komitmen Kementerian ATR/BPN. Embun mengingatkan bahwa sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, melainkan akses menuju perbankan dan modal ekonomi. Namun, ia juga memberikan catatan keras.
"Alhamdulillah, hilalnya sudah ada. Tapi ingat, lahan ini harus dimanfaatkan. Jangan dijual, jangan disalahgunakan. Ini adalah pengendali agar masyarakat tetap berdaulat atas tanahnya sendiri," kata Embun.
Subarianto hanyalah satu dari 141 subjek Reforma Agraria dari total 192 bidang tanah yang secara resmi menandatangani perjanjian pemanfaatan.
Angka ini mencerminkan progresivitas dalam menyediakan tanah yang adil, produktif, dan berkelanjutan di tengah dinamika IKN.
Bagi Subarianto, menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah bersama notaris adalah momen emosional.
Baca juga: Dua Penyangga IKN Sukses Tekan Inflasi di Bawah Rata-rata Nasional
Ia tidak lagi perlu merasa was-was setiap kali ada kendaraan asing yang mendekat ke lahannya. Kepastian hukum adalah senjata paling ampuh untuk melawan premanisme.
Kisah Subarianto adalah refleksi dari ribuan warga PPU lainnya. Di tengah megahnya gedung-gedung pemerintahan yang akan segera berdiri di IKN, ada harapan sederhana yang harus dijaga, bahwa pembangunan tidak boleh menggilas mereka yang telah ada lebih dulu.
"Reforma Agraria di atas lahan Badan Bank Tanah kini menjadi simbol bahwa keadilan ruang bukan sekadar jargon politik, melainkan janji nyata yang sedang ditebus oleh negara," pungkas Embun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang