Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Polresta IKN Resmi Dibentuk, Siapa Kepalanya?

Kompas.com, 1 Juli 2026, 14:47 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mendirikan Kepolisian Resor Kota (Polresta) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pembentukan Polresta IKN ini menjadi bagian utama dari gelombang mutasi dan promosi besar-besaran yang menyasar 1.121 personel berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Supriyanto didapuk sebagai Kapolresta pertama yang memimpin kesatuan kewilayahan baru di pusat pemerintahan masa depan tersebut.

Baca juga: Mayoritas Infrastruktur IKN Hampir Rampung, Tol 5B Tembus 96 Persen

Pendirian Polresta IKN dirancang untuk merespons pertumbuhan wilayah dan mengantisipasi kompleksitas tantangan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Struktur organisasi kepolisian dituntut bergerak cepat menyesuaikan diri dengan skala prioritas pengamanan kawasan inti pemerintahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan, kebijakan ini berstatus sebagai proyeksi strategis institusi.

"Pembentukan dan peningkatan tipe satuan kewilayahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat, sekaligus menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan perkembangan wilayah dan tantangan kamtibmas yang semakin dinamis," tegas Trunoyudo dalam rilis resmi, Jumat (26/6/2026).

Rekam Jejak Spesialis IKN

Penunjukan AKBP Supriyanto lewat Surat Telegram (ST) Kapolri tanggal 25 Juni 2026 dinilai sebagai keputusan berbasis teritorial yang matang.

Perwira menengah kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, tahun 1976 ini bukan orang baru di koridor geo-politik Kalimantan Timur.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 ini menempati posisi terakhir sebagai Wakil Direktur Polisi Air dan Udara (Wadirpolairud) Polda Kalimantan Timur.

Baca juga: Plaza Seremoni IKN Sabet Penghargaan Internasional dari Malaysia

Sebelumnya, Supriyanto menjabat sebagai Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), wilayah administratif yang bersentuhan langsung dengan tapak pembangunan fisik IKN. Ia juga tercatat pernah memimpin Polres Bulukumba.

Pengalaman Supriyanto mengawal masa awal pembangunan infrastruktur IKN saat menjabat Kapolres PPU menjadi modal utama untuk memimpin transisi penegakan hukum di ibu kota baru.

Perombakan Masif Korps Bhayangkara

Operasionalisasi Polresta IKN bergulir pararel dengan restrukturisasi masif di tingkat nasional. Selain meresmikan basis pengamanan IKN, Polri mendirikan empat Polres Tipe D baru dan mendongkrak status delapan Polres Tipe D menjadi Polresta untuk memperluas jangkauan pelayanan.

Baca juga: Transmigrasi di IKN Diarahkan Jadi Kawasan Produksi Pangan dan Energi

Keempat Polres Tipe D baru ini adalah Polres Padang Lawas Utara, Polres Sumba Tengah, Polres Konawe Kepulauan, dan Polres Banggai Laut.

Sementara 8 Polres yang Naik Status Menjadi Polresta yakni Karawang, Batang, Klaten, Tuban, Sumenep, Gowa, Banggai, dan Lombok Tengah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau