Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karpet Merah Buat Investor di IKN, Bisa Dapat HGB hingga 160 Tahun

Kompas.com - 10/05/2024, 10:44 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus digeber dengan proyek-proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga non-APBN.

Untuk proyek non-APBN yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam maupun luar negeri, pemerintah memberikan karpet merah.

Kemudahan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam PP tersebut tertulis, investor berkesempatan memperoleh Hak Huna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita IKN (OIKN) dengan jangka waktu hingga 160 tahun.

Pasal 19 ayat (1) berbunyi, jangka waktu HGB di atas HPL OIKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan beberapa tahapan, yakni:

  • Pemberian hak, paling lama 30 tahun,
  • Perpanjangan hak, paling lama 20 tahun, dan
  • Pembaruan hak, paling lama 30 tahun.

Lalu dalam Pasal 19 ayat (3) tertulis bahwa perpanjangan dan pembaruan HGB dapat diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Baca juga: Luhut Tinjau IKN: Masih Ada Sedikit-sedikit yang Kurang Bagus

Kemudian tertulis dalam Pasal 19 ayat (4), dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud di ayat (1) akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan.

Dalam Pasal 19 ayat (5) tertulis, perpanjangan dan pembaruan HGB sekaligus sebagaimana dimaksud di ayat (3) dan pemberian kembali HGB untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud di ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara OIKN dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan dimuat dalam perjanjian.

Selanjutnya dalam Pasal 19 ayat (6) diketahui, dalam hal HGB sebagaimana dimaksud di ayat (1) dibangun bangunan properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat, akan berlaku dua ketentuan.

Baca juga: Investor IKN Bisa Dapat HGU hingga 190 Tahun, Ini Syaratnya

Ketentuan pertama, untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Ketentuan kedua, untuk rumah susun, diberikan hak milik atas satuan rumah susun, setelah mendapat persetujuan dari OIKN.

Adapun sesuai dengan Pasal 19 ayat (7), peningkatan HGB menjadi hak milik dilaksanakan setelah OIKN melakukan penghapusan aset dalam penguasaan (ADP) melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com