Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Puluhan Pekerja IKN Kecewa, Tak Bisa Nyoblos di TPS Khusus 901 dan 902

Mereka berkendara, berombongan. Ada yang menggunakan kendaraan bak terbuka atau pick-up, ada juga yang menggunakan bus kecil. 

Namun, mereka harus menelan kekecewaan karena tak bisa menyalurkan haknya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 kali ini.

Samrul Sam, salah satu pekerja yang juga konsultan proyek pembangunan jalan seksi 6C-1 SP 3 ITCI Simpang 1B Sumbu Kebangsaan Timur KIPP dari WKP Consultant kecewa berat karena tidak bisa mencoblos.

Samrul datang bersama seluruh pekerjanya yang berjumlah 30 orang dengan menggunakan pick up.

"Saya sudah cek dan diberitahu bahwa saya pemilih terdaftar di DPT Makassar. Dan menurut KPU hanya dengan KTP-el dan sudah terdaftar di DPT tempat asal, saya bisa mencoblos. Namun, faktanya tidak bisa. Kami ini membangun ibu kota negara, berkontribusi aktif, masak tidak bisa mencoblos," gerutu Samrul.

Menurutnya, karena Petugas Pemungutan Suara (PPS) TPS 901 tidak bisa memberikan solusi alternatif, dia dan rombongan terpaksa kembali pulang ke mess pekerja.

"Hak suara kami hilang," cetusnya.

Menurut Dwi yang datang ke TPS 901 sejak pukul 08.00 WITA, dirinya tidak bisa mencoblos karena tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau pun Daftar pindahan.

"Saya kecewa, karena kami pekerja IKN yang jauh dari Malang, Jawa Timur. Harapannya, kami bisa ikut dalam catatan sejarah ikut Pemilu pertama di IKN," imbuh Dwi.

Untuk itu, dia mengharapkan Pemerintah dan pihat terkait mempersiapkan Pemilu berikutnya dengan matang dan baik.

"Perbanyak kuota surat suara khusus untuk puluhan ribu pekerja IKN, perbanyak juga TPS-TPS khusus. Dengan demikian kami tidak kehilangan hak menyalurkan aspirasi (suara)," cetus Dwi.

Jemput bola

Terkait hal ini, Komisioner KPU PPU Bidang Informasi dan Data Wiwik Susiati menuturkan, sesuai regulasi, pihaknya hanya bisa mengakomodasi atau melayani pemilih yang sudah terdaftar sesuai alamat pada KTP dan melapor ke KPU baik Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan. 

"Dan ini tidak bisa diwakilkan atau didaftarkan secara kolektif, tapi harus sendiri yang bersangkutan," tegasnya.

Dia mencontohkan, jika pekerja IKN tersebut merupakan DPT Jawa Barat, akan dipindahkan menjadi DPT di PTS Khusus.

Wiwik mengakui, sudah melakukan sosialisasi ini sejak awal tahun 2022 bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU, ditemani Polres PPU, Pj Bupati PPU, bahkan Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

"Proyek IKN ini kan banyak ya sekitar 30 proyek. Kami melakukan sosialisasi di sejumlah proyek. di Titik Nol, di Hunian Pekerja (HPK), hingga H-30 sebelum pencoblosan pun kami masih melakukan sosialisasi. Kami jemput ke lapangan," ungkap Wiwik.

Hanya, kata Wiwik, mungkin para pekerja ini sibuk, lambat menerima informasi, atau lambat mendengar mengenai sosialisasi, ketika hari H atau hari pencoblosan Rabu (14/2/2024), mereka tidak bisa menggunakan hak suaranya.

"Jadi, mohon maaf, mereka tidak bisa nyoblos. Kami harus taat regulasi. Kalau kami nabrak-nabrak, nanti kami yang kena pidana," tuntas Wiwik.

https://ikn.kompas.com/read/2024/02/14/130603887/puluhan-pekerja-ikn-kecewa-tak-bisa-nyoblos-di-tps-khusus-901-dan-902

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar