Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perintah Prabowo: Zona Inti IKN Tak Boleh Terbakar

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, IKN mendapat perhatian khusus pemerintah dalam penanganan karhutla.

Hal itu disampaikan Raja saat meninjau lokasi bekas karhutla di kawasan Bukit Tengkorak, termasuk wilayah Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Senin (14/09/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan Otorita IKN bersama Kementerian Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI/Polri, serta Pemerintah Daerah Kalimantan Timur.

"Bapak Presiden memiliki perhatian khusus terhadap Kalimantan Timur karena ada IKN. Perintah Pak Presiden di Rapat Terbatas terakhir sangat jelas bahwa jangan sampai api sampai di zona inti IKN," kata Raja Juli, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (15/09/2026).

Kata politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, kementerian maupun lembaga bekerja keras agar api yang melahap Kalimantan tidak sampai ke zona inti IKN.

"Kita semua sudah bekerja dengan keras agar api tidak sampai ke zona inti IKN," ujarnya.

IKN Jadi Prioritas Penanganan Karhutla

Kepala BNPB Suharyanto menegaskan bahwa kawasan IKN menjadi prioritas dalam penanganan karhutla.

Menurut dia, IKN merupakan objek vital dan penanganannya mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo.

"Kawasan IKN ini terus menjadi prioritas, tentu saja ini objek vital dan ada arahan langsung dari Bapak Prabowo Subianto. Semua kekuatan dikerahkan," ujar Suharyanto.

Setelah meninjau lokasi bekas karhutla, pemerintah melanjutkan kegiatan dengan rapat koordinasi di Bendungan Sepaku Semoi.

Rapat tersebut digelar untuk mengevaluasi penanganan karhutla di IKN dan Kalimantan Timur serta memperkuat langkah pencegahan agar kebakaran tidak meluas dan berdampak terhadap kawasan IKN.

Patroli Darat Ditingkatkan

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya mendorong peningkatan patroli darat di sekitar kawasan IKN.

Selain itu, kesiapan peralatan pemadam kebakaran juga akan diperkuat untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

"Patroli darat perlu ditingkatkan. Kemudian juga diperlukan bantuan peralatan untuk beberapa pemadam kebakaran," kata Basuki.

Sementara itu, kualitas udara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN masih berada dalam kondisi baik berdasarkan pengukuran indeks kualitas udara (air quality index) yang dilakukan Otorita IKN.

https://ikn.kompas.com/read/2026/09/15/213108787/perintah-prabowo-zona-inti-ikn-tak-boleh-terbakar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar