Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Proyek Jalan IKN Rp 3,98 Triliun Dikawal Kejagung

NUSANTARA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk tiga paket pekerjaan infrastruktur jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan nilai sekitar Rp 3,986 triliun.

Persetujuan PPS tersebut diberikan untuk pekerjaan infrastruktur jalan Tahun Anggaran 2026-2027.

Penyerahan persetujuan PPS dilakukan dalam kegiatan Entry Meeting dan Exit Meeting Proyek Strategis Nasional yang digelar di Multifunction Hall Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Kamis (17/09/2026).

Tiga paket pekerjaan yang masuk dalam pengamanan tersebut mencakup jalan Kompleks Yudikatif, Kompleks Legislatif, dan Jalan Kawasan Pendukung KIPP 1A.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Sarjono Turin, mengatakan pengamanan pembangunan strategis diperlukan agar proyek berjalan sesuai ketentuan, terhindar dari hambatan, serta tetap menjaga integritas pelaksanaan di lapangan.

"Proyek IKN ini akan menjadi sejarah bagi anak bangsa dan anak cucu kita nanti. Karena itu, tim (PPS) harus proaktif memberikan pendampingan selama proyek berlangsung," ujar Sarjono, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (18/09/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Otorita IKN yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejagung untuk melakukan pendampingan terhadap pembangunan tersebut.

Tujuh Paket Jalan IKN Rp 3,35 Triliun Rampung

Dalam kegiatan yang sama, dilakukan Exit Meeting terhadap tujuh paket proyek peningkatan jalan KIPP 1B-1C Tahun 2025.

Ketujuh paket pekerjaan tersebut, yakni Paket A sampai dengan G, telah selesai 100 persen dan diserahterimakan kepada Otorita IKN.

Total nilai tujuh paket proyek peningkatan jalan tersebut mencapai sekitar Rp 3,355 triliun.

Kasubdit IV.A, Direktorat IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Imran Yusuf, mengatakan tiga paket pekerjaan yang masuk dalam Entry Meeting telah melalui sejumlah prosedur sebelum diterbitkan surat perintah pengamanan. Prosedur tersebut meliputi telaahan hingga pra-PPS.

Sementara itu, tujuh paket pekerjaan yang menjadi objek Exit Meeting telah selesai dan diserahterimakan kepada Otorita IKN.

Menurut Imran, penyelesaian tujuh paket pekerjaan tersebut terlaksana melalui kerja sama seluruh pemangku kepentingan.

Ia berharap hasil pembangunan tersebut tetap memenuhi prinsip tepat waktu, tepat mutu, dan tepat pembiayaan.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN Agung Dodit Muliawan mengapresiasi pendampingan Kejagung sejak 2025.

"Di IKN ini kita tidak hanya membangun fisik, tidak hanya membangun gedung seperti gedung-gedung lainnya. Yang kita bangun adalah sejarah," kata Dodit.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan persetujuan PPS dan surat perintah PPS, penyerahan hasil pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis yang telah selesai, serta penandatanganan pakta integritas untuk tiga paket pekerjaan infrastruktur jalan Tahun Anggaran 2026-2027.

https://ikn.kompas.com/read/2026/09/18/221541787/proyek-jalan-ikn-rp-398-triliun-dikawal-kejagung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar