Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan tersebut kepada pemerintah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada Selasa (7/5/2024).
Terdapat empat pihak yang digugat, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Menteri ATR/Kepala BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kali ini, pihak Menteri Sekretaris Negara dan PPK GBK menghadirkan 3 tenaga ahli hukum. Satu di antaranya adalah Maria SW. Sumardjono sebagai Ahli Hukum Agraria.
PP yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.
Menjawab pertanyaan tersebut, Maria mengatakan sejatinya aturan tersebut juga telah tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
"Karena itu konsepnya adalah, PP 18 UU Cipta Kerja itu, pemberian perpanjangan dan pembaruan itu siklus 80 tahun. Nah, setelah 80 tahun kalau itu tanah negara, itu jadi tanah negara untuk ditata kembali pemanfaatannya oleh Menteri Agraria," jawab Maria.
Dalam arti, satu siklus HGB bisa diberikan sepanjang pemegang alas hak memenuhi syarat. Ini dilakukan untuk memangkas proses administrasi yang rumit guna menerbitkan HGB.
Adapun pertanyaan tersebut dilontarkan menyusul adanya konflik kepemilikan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
Konflik ini bermula setelah habisnya HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco sebagai alas hukum penguasaan kawasan Hotel Sultan pada awal tahun 2023.
Masa kedua HGB tersebut telah berakhir pada 30 tahun pertama, yakni tahun 2003 yang kemudian diperpanjang selama 20 tahun hingga 2023. Kemudian, kedua HGB tersebut kembali berakhir masanya pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Selanjutnya, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta pada 1 April 2021.
PT Indobuildco mengaku belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis.
Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Investor IKN Bisa Dapat HGB 160 Tahun
PP Nomor 12 Tahun 2023 diteken sebagai gula-gula penarik investor untuk masuk ke pembangunan IKN.
Pasal 19 Ayat 1 berbunyi, jangka waktu HGB di atas HPL Otorita lKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan beberapa tahapan, yakni:
Lalu dalam Pasal 19 ayat (3) tertulis bahwa perpanjangan dan pembaruan HGB dapat diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Kemudian tertulis dalam Pasal 19 ayat (4), dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan.
Selanjutnya dalam ayat (5) tertulis, perpanjangan dan pembaruan HGB sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali HGB untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita IKN dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan dimuat dalam perjanjian.
https://ikn.kompas.com/read/2024/05/09/084548087/kuasa-hukum-pontjo-sutowo-singgung-hgb-ikn-160-tahun-buat-investor