PP Nomor 12 Tahun 2023 diteken sebagai gula-gula penarik investor untuk masuk ke pembangunan IKN.
Pasal 19 Ayat 1 berbunyi, jangka waktu HGB di atas HPL Otorita lKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan beberapa tahapan, yakni:
Lalu dalam Pasal 19 ayat (3) tertulis bahwa perpanjangan dan pembaruan HGB dapat diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Kemudian tertulis dalam Pasal 19 ayat (4), dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan.
Selanjutnya dalam ayat (5) tertulis, perpanjangan dan pembaruan HGB sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali HGB untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita IKN dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan dimuat dalam perjanjian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang