Nilai tanah ADP yang ditetapkan oleh Kepala OIKN berdasarkan Zona Penilaian Tanah mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.
Kemudian nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala OIKN menjadi acuan bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan (Kementerian ATR/BPN) untuk menetapkan zona nilai tanah.
Nantinya, zona nilai tanah dipublikasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan.
Lebih lanjut, Pasal 7 menjelaskan kontribusi atas pengelolaan tanah ADP oleh OIKN kepada pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 atau pembayaran secara angsuran.
Perpres tersebut salah satunya mengatur soal insentif yang akan diberikan kepada para investor.
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 Ayat (1), investor yang mendapatkan insentif ini adalah mereka yang membangun penyediaan dan pengelolaan layanan dasar atau sosial, serta fasilitas komersial.
"Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat (2).
Baca juga: Bandara VVIP IKN Cukup buat Pesawat Indonesia One Mendarat
Selanjutnya dalam Pasal 9 Ayat (1) dijelaskan bahwa OIKN akan memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada investor yang dimuat dalam perjanjian.
Kemudian dalam Pasal 9 Ayat (2), dirincikan insentif masa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bagunan (HGB), dan Hak Pakai yang akan diterima investor sebagai berikut: