Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Kedeputian Transformasi Hijau dan Digital (THD) menerima Risalah Kebijakan atau Policy Brief dari Universitas Indonesia (UI).
Acara yang akan berlangsung di Swissotel Nusantara, pada Kamis (7/11/2024) ini dirangkai dengan penandatanganan berita acara penyerahan, dan gelaran seminar bertajuk Diseminasi Policy Brief dengan tema Kontribusi Peneliti UI untuk IKN.
Deputi Bidang THD OIKN Mohammed Ali Berawi menjelaskan, risalah kebijakan yang diluncurkan para peneliti UI ini merupakan hasil kajian studi mengenai pembangunan IKN.
Baca juga: Masjid Negara IKN Bakal Jadi Tempat Shalat Idul Fitri Tahun 2025
Terdapat 30 risalah kebijakan yang dibagi dalam empat klaster utama yaitu klaster energi, pangan dan transportasi, klaster sosial humaniora, klaster kesejahteraan dan konservasi lingkungan, serta klaster teknologi dan informatika.
"Teman-teman peneliti dari UI ini secara aktif memberikan rekomendasi dan dukungan intelektual terhadap pembangunan IKN sebagai kota cerdas, berkelanjutan, dan inklusif," ujar Ale kepada Kompas.com.
Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI Nurtami menjelaskan, risalah kebijakan ini merupakan upaya kedua UI dalam perannya sebagai pembina dan advokator.
Risalah kebijakan pertama yang diluncurkan terkait kehadiran Indonesia sebagai bagian dari negara-negara yang tergabung dalam Group of Twenty atau G20.
"Nah, kami ingin naik kelas dan meminta para peneliti untuk team up dengan mitra dari Kementerian/Lembaga terkait dalam pembangunan IKN. Hal ini supaya policy brief yang dihasilkan terkoneksi dengan program yang telah dicanangkan pemerintah," urai Nurtami.
Nurtami menambahkan, dipilihnya IKN sebagai fokus kajian, karena merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang posisinya betul-betul memengaruhi kebijakan Pemerintah.
"Selain itu, kami mengetahui perjuangan untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota baru membutuhkan begitu banyak pemikiran dan juga ide-ide yang bisa dielaborasi oleh semua kepentingan," terang Nurtami.
Hal ini supaya seluruh pemangku kepentingan berada dalam satu visi dan juga mampu mengembangkan pemikiran ke arah yang sama.
Meski disusun dalam waktu hanya sebulan, namun Nurtami menegaskan bahwa risalah kebijakan ini berdasarkan hasil riset yang mendalam dan komprehensif.
"Sejatinya, peresmiannya sejak Mei-Juni 2024, namun penyusunannya dalam waktu hanya sebulan yakni Oktober. Ini karena periset kami sudah sangat terlatih sebagai advokator. Tidak hanya bagi Indonesia, juga kelak bagi dunia," cetus Nurtami.
Dia berharap, dalam empat tahun ke depan saat Kawasan Inti Pusat pemerintahan (KIPP) tuntas terbangun, risalah kebijakan ini bisa menjadi bahan pemikiran bersama baik oleh OIKN, mitra kerjanya seperti DPR/MPR, serta pemerintah daerah (pemda).
"Semoga ini bisa betul-betul menjadi masukan buat pemerintah. Dan ke depan fungsi kami sebagai advokator bisa terimplementasi dengan baik dalam pembangunan IKN," imbuh Nurtami.