Acara yang akan berlangsung di Swissotel Nusantara, pada Kamis (7/11/2024) ini dirangkai dengan penandatanganan berita acara penyerahan, dan gelaran seminar bertajuk Diseminasi Policy Brief dengan tema Kontribusi Peneliti UI untuk IKN.
Deputi Bidang THD OIKN Mohammed Ali Berawi menjelaskan, risalah kebijakan yang diluncurkan para peneliti UI ini merupakan hasil kajian studi mengenai pembangunan IKN.
Terdapat 30 risalah kebijakan yang dibagi dalam empat klaster utama yaitu klaster energi, pangan dan transportasi, klaster sosial humaniora, klaster kesejahteraan dan konservasi lingkungan, serta klaster teknologi dan informatika.
"Teman-teman peneliti dari UI ini secara aktif memberikan rekomendasi dan dukungan intelektual terhadap pembangunan IKN sebagai kota cerdas, berkelanjutan, dan inklusif," ujar Ale kepada Kompas.com.
Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI Nurtami menjelaskan, risalah kebijakan ini merupakan upaya kedua UI dalam perannya sebagai pembina dan advokator.
Risalah kebijakan pertama yang diluncurkan terkait kehadiran Indonesia sebagai bagian dari negara-negara yang tergabung dalam Group of Twenty atau G20.
"Nah, kami ingin naik kelas dan meminta para peneliti untuk team up dengan mitra dari Kementerian/Lembaga terkait dalam pembangunan IKN. Hal ini supaya policy brief yang dihasilkan terkoneksi dengan program yang telah dicanangkan pemerintah," urai Nurtami.
Nurtami menambahkan, dipilihnya IKN sebagai fokus kajian, karena merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang posisinya betul-betul memengaruhi kebijakan Pemerintah.
"Selain itu, kami mengetahui perjuangan untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota baru membutuhkan begitu banyak pemikiran dan juga ide-ide yang bisa dielaborasi oleh semua kepentingan," terang Nurtami.
Hal ini supaya seluruh pemangku kepentingan berada dalam satu visi dan juga mampu mengembangkan pemikiran ke arah yang sama.
Dibuat hanya sebulan
Meski disusun dalam waktu hanya sebulan, namun Nurtami menegaskan bahwa risalah kebijakan ini berdasarkan hasil riset yang mendalam dan komprehensif.
"Sejatinya, peresmiannya sejak Mei-Juni 2024, namun penyusunannya dalam waktu hanya sebulan yakni Oktober. Ini karena periset kami sudah sangat terlatih sebagai advokator. Tidak hanya bagi Indonesia, juga kelak bagi dunia," cetus Nurtami.
Dia berharap, dalam empat tahun ke depan saat Kawasan Inti Pusat pemerintahan (KIPP) tuntas terbangun, risalah kebijakan ini bisa menjadi bahan pemikiran bersama baik oleh OIKN, mitra kerjanya seperti DPR/MPR, serta pemerintah daerah (pemda).
"Semoga ini bisa betul-betul menjadi masukan buat pemerintah. Dan ke depan fungsi kami sebagai advokator bisa terimplementasi dengan baik dalam pembangunan IKN," imbuh Nurtami.
Berikut garis besar dan ringkasan rekomendasi kebijakan dalam buku yang disusun berdasarkan empat klaster utama keilmuan yaitu: Energi, Pangan dan Transportasi, Sosial Humaniora, Kesejahteraan dan Konservasi Lingkungan, serta Teknologi dan Informatika.
Ringkasan Rekomendasi Kebijakan di Klaster Energi, Pangan dan Transportasi
Untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan kemandirian di IKN, kebijakan di sektor energi, pangan, dan transportasi berfokus pada penciptaan sistem yang efisien dan ramah lingkungan.
Di sektor energi, diperlukan strategi yang dapat menjaga stabilitas pasokan serta mendorong penerapan energi terbarukan.
Di bidang pangan, pendekatan yang mendukung efisiensi produksi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan ekonomi lokal sangat diperlukan, termasuk melalui praktik pertanian yang berkelanjutan dan teknologi inovatif.
Pada sektor transportasi, penguatan aksesibilitas dan konektivitas melalui pemanfaatan teknologi terkini menjadi prioritas untuk memastikan kelancaran arus barang dan jasa serta mendukung mitigasi perubahan iklim.
Pendekatan kolaboratif antara pemerintah, komunitas lokal, dan sektor swasta akan menjadi kunci keberhasilan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan ini secara optimal di IKN.
Ringkasan Rekomendasi Kebijakan di Klaster Sosial Humaniora
Untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan inklusi sosial di IKN, kebijakan di klaster sosial humaniora berfokus pada penguatan kohesi sosial, peningkatan kapasitas masyarakat, dan pelestarian budaya lokal.
Di bidang sosial, pendekatan yang mendorong partisipasi masyarakat adat, keseimbangan antara komunitas lokal dan pendatang, serta akses pendidikan dan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar sangat diperlukan.
Pada aspek budaya, penting untuk menciptakan ruang publik yang mencerminkan keberagaman dan mendorong inklusi melalui institusi kebudayaan.
Kebijakan juga harus memperhatikan kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan disabilitas, untuk menjadikan IKN kota yang inklusif.
Ringkasan Rekomendasi Kebijakan di Klaster Teknologi dan Informatika
Kebijakan yang direkomendasikan oleh para peneliti Universitas Indonesia di klaster Teknologi dan Informatika berfokus pada penerapan teknologi cerdas, pemantauan lingkungan yang terintegrasi, serta kolaborasi lintas sektor.
Sistem pemantauan secara real-time perlu diterapkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pembangunan.
Pengembangan aplikasi layanan publik terpadu juga harus ditingkatkan untuk mendukung efisiensi dan aksesibilitas layanan di IKN.
Selain itu, strategi diplomasi publik perlu diperkuat untuk membangun citra positif IKN di kancah internasional.
Ringkasan Rekomendasi Kebijakan di Klaster Well-being dan Konservasi Lingkungan
Untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan di IKN, kebijakan yang diusulkan oleh para peneliti untuk klaster Kesejahteraan dan Konservasi Lingkungan berfokus pada tata kelola sumber daya yang berkelanjutan, pengembangan infrastruktur hijau, dan peningkatan kualitas hidup.
Pada aspek kesejahteraan, kebijakan mencakup dukungan sosial bagi masyarakat lokal dan ASN yang akan tinggal di IKN.
Sementara di bidang lingkungan, diperlukan langkah-langkah untuk memastikan pengelolaan limbah, air bersih, dan udara yang efisien serta berkelanjutan.
https://ikn.kompas.com/read/2024/11/07/000220687/otorita-terima-30-risalah-kebijakan-hasil-riset-ui-kontribusi-bangun-ikn