Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Balikpapan Naik 6 Persen Tahun 2025

Kompas.com, 17 Desember 2024, 18:44 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Balikpapan naik sebesar 6 persen pada awal tahun 2025.

Dengan kenaikan sebesar 6 persen yang berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, membuat UMK Balikpapan menjadi Rp 3,7 juta dari sebelumnya Rp 3,4 juta.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan, meski UMK naik, tentu ada saja pihak yang merasa tidak puas. 

"Pemkot Balikpapan memilih untuk mengikuti instruksi pusat. Dari kami ingin UMK di Balikpapan itu tinggi, tapi mengacu instruksi pemerintah," ujar Rahmad, di Balikpapan, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Hampir Seluruh Bidang Tanah di Balikpapan Terdaftar Lewat PTSL

Di sisi lain, dari Pemkot Balikpapan tetap mengupayakan untuk meningkatkan UMK di Balikpapan melalui usulan kenaikan yang disampaikan ke pemerintah pusat.

"Bila dirasa kurang, nanti kami juga akan usulkan ke pusat," cetus Rahmad.

Rahmad juga menekankan, bila UMK sudah ditetapkan, perusahaan di Kota Balikpapan harus segera mengikutinya.

"Karena ini merupakan kewajiban perusahaan membayar karyawannya. Bila tidak mematuhi, akan diberikan teguran," imbuh rahmad.

Sebelumnya, Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim, pada tahun 2025.

Penetapan UMP dan UMSP Kaltim ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang upah minimum 2025 dan sudah melalui rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Baca juga: Balikpapan Beranda IKN Luncurkan Kalender Acara 2025

Keputusan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025. Serta Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 tentang Penetapan UMSP Kaltim 2025.

Menurut Akmal, kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh sekaligus mendukung daya saing usaha di Kaltim.

"Kebijakan itu juga memastikan perlindungan yang adil bagi para pekerja, khususnya di sektor-sektor strategis," kata Akmal.

Pada tahun 2025 UMP di Kaltim naik sekitar 6,5 persen, sedangkan UMSP ditentukan untuk sektor-sektor tertentu dengan karakteristik pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Dari kenaikan 6,5 persen itu, UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,77, sedangkan UMSP Kaltim seperti sektor Perkebunan Sawit (KBLI Nomor 01262) Rp 3.633.003,48.

Baca juga: BI Balikpapan Siapkan Uang Kartal Rp 1,6 Triliun, Kas Keliling di 6 Titik

Kemudian sektor Kehutanan (KBLI Nomor 022) Rp 3.650.900,05, sektor Batu Bara (KBLI Nomor 0510) Rp 3.722.486,32, dan sektor Minyak dan Gas (KBLI Nomor 06) Rp 3.758.279,46.

Kenaikan UMP dan UMSP Kaltim 2025 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan akan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang menurunkan atau mengurangi besaran upah,” tuntas Akmal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau