Dengan kenaikan sebesar 6 persen yang berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, membuat UMK Balikpapan menjadi Rp 3,7 juta dari sebelumnya Rp 3,4 juta.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan, meski UMK naik, tentu ada saja pihak yang merasa tidak puas.
"Pemkot Balikpapan memilih untuk mengikuti instruksi pusat. Dari kami ingin UMK di Balikpapan itu tinggi, tapi mengacu instruksi pemerintah," ujar Rahmad, di Balikpapan, Selasa (17/12/2024).
Di sisi lain, dari Pemkot Balikpapan tetap mengupayakan untuk meningkatkan UMK di Balikpapan melalui usulan kenaikan yang disampaikan ke pemerintah pusat.
"Bila dirasa kurang, nanti kami juga akan usulkan ke pusat," cetus Rahmad.
Rahmad juga menekankan, bila UMK sudah ditetapkan, perusahaan di Kota Balikpapan harus segera mengikutinya.
"Karena ini merupakan kewajiban perusahaan membayar karyawannya. Bila tidak mematuhi, akan diberikan teguran," imbuh rahmad.
Sebelumnya, Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim, pada tahun 2025.
Penetapan UMP dan UMSP Kaltim ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang upah minimum 2025 dan sudah melalui rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Keputusan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025. Serta Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 tentang Penetapan UMSP Kaltim 2025.
Menurut Akmal, kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh sekaligus mendukung daya saing usaha di Kaltim.
"Kebijakan itu juga memastikan perlindungan yang adil bagi para pekerja, khususnya di sektor-sektor strategis," kata Akmal.
Pada tahun 2025 UMP di Kaltim naik sekitar 6,5 persen, sedangkan UMSP ditentukan untuk sektor-sektor tertentu dengan karakteristik pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Dari kenaikan 6,5 persen itu, UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,77, sedangkan UMSP Kaltim seperti sektor Perkebunan Sawit (KBLI Nomor 01262) Rp 3.633.003,48.
Kemudian sektor Kehutanan (KBLI Nomor 022) Rp 3.650.900,05, sektor Batu Bara (KBLI Nomor 0510) Rp 3.722.486,32, dan sektor Minyak dan Gas (KBLI Nomor 06) Rp 3.758.279,46.
Kenaikan UMP dan UMSP Kaltim 2025 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan akan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang menurunkan atau mengurangi besaran upah,” tuntas Akmal.
https://ikn.kompas.com/read/2024/12/17/184438487/umk-balikpapan-naik-6-persen-tahun-2025