Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendekatan Sosial Otorita IKN dalam Penyelesaian Lahan

Kompas.com, 21 Desember 2024, 09:40 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berupaya menerapkan pendekatan sosial kemasyarakatan dalam proses penyelesaian lahan untuk pembangunan IKN.

Salah satu contohnya adalah upaya membebaskan lahan milik H Supriyadi yang terletak di RT 10 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Otorita IKN mengeklaim bahwa mereka telah menggunakan pendekatan dialog dan sosialisasi untuk menyelesaikan masalah lahan ini.

Baca juga: Duet Wika-Brantas Menang Tender Proyek Basilika dan Gereja IKN

Pendekatan tersebut berdasarkan pada ketentuan yang berlaku untuk penyelesaian masalah-masalah terkait pembangunan di IKN.

Bagaimana Proses Sosialisasi Dijalankan?

Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan wadah komunikasi yang efektif antara Otorita IKN dan masyarakat.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjelaskan kepada Supriyadi dan masyarakat mengenai status lahan serta langkah-langkah yang diambil dalam proses pembebasan lahan di kawasan IKN.

Baca juga: Ke Mana Libur Nataru? IKN Saja, Ini Layanan dan Fasilitasnya

“Sekarang kami melanjutkan dengan pendekatan secara hukum melalui Pengadilan Negeri Penajam,” ungkap Alimuddin pada Kamis (12/12/2024).

Sementara itu, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Otorita IKN sekaligus Juru Bicara, Troy Pantouw, menambahkan bahwa proses pengadaan tanah telah melewati tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melibatkan berbagai institusi terkait, termasuk Pengadilan Negeri, BPPW Kalimantan Timur, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian ATR/BPN.

Dalam hal penetapan nilai ganti kerugian, proses ini dilakukan secara profesional dan independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan mengacu pada standar penilaian yang telah ditetapkan.

"Hasil penilaian yang dilakukan KJPP bersifat final dan telah mempertimbangkan berbagai aspek sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Troy.

Otorita IKN bersama pihak-pihak terkait telah melaksanakan serangkaian dialog untuk memastikan bahwa proses berjalan baik, serta memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan yang berlandaskan pada ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh proses telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tutup Troy.

Apa Tahapan Akhir yang Dilalui?

Sebelumnya, Otorita IKN telah melaksanakan tahap akhir Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (P3T ADP OIKN).

Ini dilakukan untuk pembangunan Jalan Bebas Hambatan (JBH) Segmen 6A dan 6B dengan memberikan penggantian nilai tanah dan tanam tumbuh kepada masyarakat.

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN Mia Amalia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Terpadu P3T ADP OIKN menyatakan, saat ini proses pengadaan tanah telah memasuki tahap pemberian penggantian sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, khususnya pada Pasal 8.

“Proses akhir ini telah melalui banyak tahap, dimulai dari pemetaan, verifikasi lapangan, penilaian tanah, dan kini sampai pada pemberian penggantian kepada masyarakat yang terdampak,” kata Mia.

Apa Harapan Masyarakat Terhadap Proyek Ini?

Pada kesempatan yang sama, Kepala Adat Pemaluan, Jubaen, yang merupakan salah satu penerima penggantian, menyampaikan terima kasih mewakili masyarakat Pemaluan.

Ia hadir untuk menerima pembayaran ganti untung lahan yang terdampak oleh pembangunan JBH 6A dan 6B.

“Semoga pembangunan yang diinginkan warga kami dapat tercapai dan memberikan manfaat luas bagi warga, serta pembangunan IKN dapat terealisasi dengan baik,” tambah Jubaen.

Dengan demikian, proses penyediaan tanah untuk pembangunan IKN, termasuk lahan yang dikuasai masyarakat, merupakan langkah penting dalam percepatan pembangunan IKN yang direncanakan sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi yang modern dan inklusif.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau