Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berupaya menerapkan pendekatan sosial kemasyarakatan dalam proses penyelesaian lahan untuk pembangunan IKN.
Salah satu contohnya adalah upaya membebaskan lahan milik H Supriyadi yang terletak di RT 10 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Otorita IKN mengeklaim bahwa mereka telah menggunakan pendekatan dialog dan sosialisasi untuk menyelesaikan masalah lahan ini.
Baca juga: Duet Wika-Brantas Menang Tender Proyek Basilika dan Gereja IKN
Pendekatan tersebut berdasarkan pada ketentuan yang berlaku untuk penyelesaian masalah-masalah terkait pembangunan di IKN.
Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan wadah komunikasi yang efektif antara Otorita IKN dan masyarakat.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjelaskan kepada Supriyadi dan masyarakat mengenai status lahan serta langkah-langkah yang diambil dalam proses pembebasan lahan di kawasan IKN.
Baca juga: Ke Mana Libur Nataru? IKN Saja, Ini Layanan dan Fasilitasnya
“Sekarang kami melanjutkan dengan pendekatan secara hukum melalui Pengadilan Negeri Penajam,” ungkap Alimuddin pada Kamis (12/12/2024).
Sementara itu, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Otorita IKN sekaligus Juru Bicara, Troy Pantouw, menambahkan bahwa proses pengadaan tanah telah melewati tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melibatkan berbagai institusi terkait, termasuk Pengadilan Negeri, BPPW Kalimantan Timur, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian ATR/BPN.
Dalam hal penetapan nilai ganti kerugian, proses ini dilakukan secara profesional dan independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan mengacu pada standar penilaian yang telah ditetapkan.
"Hasil penilaian yang dilakukan KJPP bersifat final dan telah mempertimbangkan berbagai aspek sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Troy.
Otorita IKN bersama pihak-pihak terkait telah melaksanakan serangkaian dialog untuk memastikan bahwa proses berjalan baik, serta memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan yang berlandaskan pada ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tutup Troy.
Sebelumnya, Otorita IKN telah melaksanakan tahap akhir Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (P3T ADP OIKN).
Ini dilakukan untuk pembangunan Jalan Bebas Hambatan (JBH) Segmen 6A dan 6B dengan memberikan penggantian nilai tanah dan tanam tumbuh kepada masyarakat.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN Mia Amalia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Terpadu P3T ADP OIKN menyatakan, saat ini proses pengadaan tanah telah memasuki tahap pemberian penggantian sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, khususnya pada Pasal 8.
“Proses akhir ini telah melalui banyak tahap, dimulai dari pemetaan, verifikasi lapangan, penilaian tanah, dan kini sampai pada pemberian penggantian kepada masyarakat yang terdampak,” kata Mia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Adat Pemaluan, Jubaen, yang merupakan salah satu penerima penggantian, menyampaikan terima kasih mewakili masyarakat Pemaluan.
Ia hadir untuk menerima pembayaran ganti untung lahan yang terdampak oleh pembangunan JBH 6A dan 6B.
“Semoga pembangunan yang diinginkan warga kami dapat tercapai dan memberikan manfaat luas bagi warga, serta pembangunan IKN dapat terealisasi dengan baik,” tambah Jubaen.
Dengan demikian, proses penyediaan tanah untuk pembangunan IKN, termasuk lahan yang dikuasai masyarakat, merupakan langkah penting dalam percepatan pembangunan IKN yang direncanakan sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi yang modern dan inklusif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang