Penulis
Dari jumlah tersebut, 52 individu ditranslokasi ke habitat aslinya, dan 19 individu direhabilitasi.
Sedangkan pada periode Januari hingga Maret 2025, sebanyak 28 individu diselamatkan, dengan 20 ditranslokasi dan 8 direhabilitasi.
Baca juga: Kantor Sementara BIN di IKN Akan Pindah ke Bangunan Permanen
"Lokasi translokasi meliputi Taman Nasional Kutai, Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, dan kawasan konsesi RHOI di Hutan Kehje Sewen," ucap Ari.
Konflik manusia-orangutan sebagian besar terjadi di wilayah pembangunan, perkebunan, pertambangan, dan pemukiman, dengan hanya sebagian kecil di kawasan hutan produksi.
Untuk meminimalkan konflik, BKSDA Kaltim bekerja sama dengan lima lembaga konservasi, termasuk BOSF dan Centre for Orangutan Protection (COP), serta melibatkan masyarakat lokal dalam edukasi dan pemantauan pasca-pelepasliaran.
Raja Juli sendiri menekankan pentingnya pengelolaan tiga elemen yakni pembangunan, kelestarian hutan, dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh berhenti, tetapi dalam waktu bersamaan alam harus tetap lestari.
"Kami harus ketat dalam pengawasan kawasan hutan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas ilegal, seperti penambangan di kawasan hutan dengan tujuan khusus,” kata Raja Juli merujuk kasus penambangan ilegal di kawasan milik Universitas Mulawarman yang kini diproses hukum.
Orangutan sendiri dilindungi oleh UU Nomor 32 Tahun 2024 sebagai aset negara. Oleh karena itu, pelanggaran, seperti pemeliharaan ilegal atau tindak pidana perdagangan orangutan, dapat dikenakan sanksi pidana.
Menteri Raja Juli menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus diperkuat untuk mencegah aktivitas yang merugikan satwa dilindungi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang