Penulis
Otorita dapat memberikan insentif, seperti keringanan pajak atau kemudahan perizinan, untuk mempercepat pembangunan IKN dan daerah mitra, seperti Balikpapan dan Samarinda.
3. Pengelolaan Tata Ruang dan Aset
Pemdasus IKN berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) tata ruang untuk mencegah tumpang tindih dan kerusakan lingkungan.
Baca juga: Investasi KPBU di IKN Tembus Rp 132 Triliun, Ada China dan Malaysia
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN telah memandu pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), termasuk kompleks Istana dan perkantoran.
Otorita mengelola aset tanah dengan Hak Pengelolaan (HPL), bekerja sama dengan pihak ketiga, dan menetapkan tarif atau kontribusi tahunan bagi pemegang hak atas tanah.
4. Pembangunan dan Pengelolaan Infrastruktur
Otorita IKN bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur utama, seperti Istana Kepresidenan, gedung legislatif dan yudikatif, perkantoran, hunian ASN, serta utilitas (air minum, listrik, TIK, pengelolaan sampah, dan air limbah).
5. Pelestarian Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati
Otorita IKN memiliki kewenangan untuk melestarikan ekosistem dan keanekaragaman hayati, termasuk restorasi habitat dan perlindungan spesies.
6. Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Budaya Lokal
Pemdasus IKN wajib melindungi hak masyarakat adat, seperti masyarakat Balik di Sepaku, dan memastikan mereka tidak tersingkir dari pembangunan.
7. Pelayanan Publik
Otorita IKN mengelola pelayanan publik, termasuk penyediaan air minum, listrik, transportasi.
8. Pengelolaan Keuangan dan Koordinasi
Otorita IKN memiliki wewenang untuk mengelola anggaran secara langsung setelah menjadi Pemdasus, termasuk menarik investasi swasta untuk mengurangi beban APBN.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang