Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemdasus IKN Segera Dibentuk, Apa Kewenangannya?

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pembentukan Pemdasus IKN merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi yang modern, berkelanjutan, serta inklusif.

Dengan kewenangan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU IKN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023, Pemdasus IKN dijalankan oleh Otorita IKN dengan wewenang yang jauh lebih luas dibandingkan pemerintah daerah biasa.

Menjawab pertanyaan Kompas.com, Rabu (23/4/2025), Basuki menjelaskan, pembentukan Pemdasus IKN adalah tonggak penting untuk mewujudkan IKN sebagai “Kota Dunia untuk Semua.”

"Kami sudah mulai dengan persiapan pembentukan Pemdasus untuk menyokong 2028 nanti apabila jadi dideklarasikan akan menjadi pemerintah daerah khusus seperti yang tercantum dalam UU IKN," tutur Basuki.

Persiapan pembentukan Pemdasus ini paralel dengan percepatan pembangunan fisik IKN, seperti penyelesaian kompleks Istana Negara, 47 tower hunian untuk 13.810 ASN, sistem air bersih, dan layanan bus listrik.

Ia menegaskan bahwa Pemdasus IKN akan memperkuat koordinasi pemerintahan, investasi, dan pelayanan publik, dengan target penuh sebagai ibu kota politik pada 2028.

“Pemdasus bukan sekadar pemerintahan daerah biasa. Kami diberi kewenangan khusus untuk mengelola IKN sebagai kota cerdas yang mendukung transformasi ekonomi dan pelestarian lingkungan,” ujar Basuki.

Kewenangan Pemdasus IKN

Berdasarkan UU IKN, PP Nomor 27 Tahun 2023, dan penjelasan Basuki, Pemdasus IKN memiliki kewenangan khusus yang mencakup berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan.

Berikut adalah rinciannya:

1. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus 

Pemdasus IKN bertugas mengatur urusan pemerintahan di wilayah IKN, kecuali urusan absolut pemerintah pusat (politik luar negeri, pertahanan, yustisi, moneter, dan agama). 

Otorita IKN berwenang menjalankan pemerintahan umum, seperti menjaga kerukunan antarsuku dan stabilitas keamanan, dengan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri.

2. Pemberian Perizinan dan Kemudahan Investasi 

Otorita IKN memiliki otoritas penuh untuk menetapkan izin investasi domestik dan asing.

Otorita dapat memberikan insentif, seperti keringanan pajak atau kemudahan perizinan, untuk mempercepat pembangunan IKN dan daerah mitra, seperti Balikpapan dan Samarinda.

3. Pengelolaan Tata Ruang dan Aset 

Pemdasus IKN berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) tata ruang untuk mencegah tumpang tindih dan kerusakan lingkungan.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN telah memandu pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), termasuk kompleks Istana dan perkantoran. 

Otorita mengelola aset tanah dengan Hak Pengelolaan (HPL), bekerja sama dengan pihak ketiga, dan menetapkan tarif atau kontribusi tahunan bagi pemegang hak atas tanah.

4. Pembangunan dan Pengelolaan Infrastruktur 

Otorita IKN bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur utama, seperti Istana Kepresidenan, gedung legislatif dan yudikatif, perkantoran, hunian ASN, serta utilitas (air minum, listrik, TIK, pengelolaan sampah, dan air limbah). 

5. Pelestarian Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati 

Otorita IKN memiliki kewenangan untuk melestarikan ekosistem dan keanekaragaman hayati, termasuk restorasi habitat dan perlindungan spesies.

6. Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Budaya Lokal 

Pemdasus IKN wajib melindungi hak masyarakat adat, seperti masyarakat Balik di Sepaku, dan memastikan mereka tidak tersingkir dari pembangunan.

7. Pelayanan Publik 

Otorita IKN mengelola pelayanan publik, termasuk penyediaan air minum, listrik, transportasi.

8. Pengelolaan Keuangan dan Koordinasi 

Otorita IKN memiliki wewenang untuk mengelola anggaran secara langsung setelah menjadi Pemdasus, termasuk menarik investasi swasta untuk mengurangi beban APBN. 

https://ikn.kompas.com/read/2025/04/26/190000387/pemdasus-ikn-segera-dibentuk-apa-kewenangannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com