Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Tanah di IKN Wajib Izin Otorita, Harga Bakal Meroket?

Kompas.com, 31 Juli 2025, 09:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Kabar gembira sekaligus krusial bagi para pemilik tanah dan investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Otorita IKN baru saja menggelar Rapat Koordinasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN, Rabu (30/7/2025), yang membawa angin segar sekaligus aturan main baru dalam tata kelola pertanahan.

Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem pertanahan yang cerdas, inklusif, dan berkelanjutan.

Baca juga: Demi IKN, Pemkab Kukar Tuntaskan Peta Zona Nilai Tanah

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono rapat koordinasi ini menekankan pentingnya kolaborasi dalam diskusi ini.

"Mudah-mudahan dari diskusi ini kita bisa mencapai kesepakatan bersama tentang apa yang harus dilakukan, dan semuanya tentu ada aturannya," ujarnya.

Sinergi antara Otorita IKN dengan IPPAT, Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, menjadi fondasi utama.

Ini menunjukkan bahwa IKN tidak main-main dalam memastikan kepastian hukum dan tata kelola lahan yang progresif.

Perka Otorita IKN

Dalam kesempatan yang sama, Basuki mengumumkan Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di IKN, resmi menggantikan Perka Nomor 12 Tahun 2023. 

Aturan baru ini adalah game changer dalam tata cara penyelenggaraan pertanahan di IKN, khususnya di 9 Wilayah Perencanaan (WP) utama.

Baca juga: Harga Tanah Termahal di Ring 1 IKN Cuma Rp 800.000 Per Meter Persegi

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN Mia Amalia menjelaskan detail pentingnya Perka ini.

"Pihak penjual yang tanahnya berada dalam 9 WP wajib menawarkan terlebih dahulu kepada Otorita IKN," terang Mia.

Ini berarti Otorita punya hak prioritas. Namun, lanjut Mia, ada peluang bagi masyarakat umum apabila tanah tersebut tidak dibutuhkan oleh Otorita, maka penjualan tanah dapat dilakukan kepada masyarakat, dengan catatan tetap harus disertai rekomendasi dari Otorita IKN.

Demikian hanya dengan wilayah di Luar 9 WP, transaksi penjualan tetap memerlukan rekomendasi dari Otorita IKN. Jadi, tak ada jual beli "lepas tangan" di wilayah IKN.

Aturan ini jelas menunjukkan kontrol ketat Otorita IKN demi pembangunan yang terencana dan terintegrasi.

Prediksi Harga Tanah IKN

Dengan adanya aturan baru ini, apa dampaknya bagi pasar tanah di IKN?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau