Sebagai informasi, masyarakat dapat mengunjungi Istana Wapres pada tanggal 15-17 Agustus 2026 pukul 10.00-17.00 WITA dan masuk melalui Gerbang Plaza Demokrasi.
Untuk tata tertib kunjungan, pengunjung hanya diperkenankan berada di area kunjungan yang disediakan. Dilarang memasuki area terbatas lainnya tanpa izin resmi.
Pengunjung diimbau untuk mengenakan atasan lengan panjang berkerah, celana atau rok panjang yang menutupi lutut, dan sepatu. Selain itu, pakaian yang dikenakan pengunjung juga tidak boleh terbuka.
Pengunjung diperkenankan mengambil foto dan video hanya di lokasi yang telah diizinkan oleh petugas serta wajib mematuhi ketentuan dokumentasi yang berlaku.
Setiap pengunjung wajib mematuhi seluruh arahan petugas serta mengikuti ketentuan kunjungan yang berlaku.
Otorita IKN juga mengatur larangan bagi pengunjung Istana Wapres IKN. Berikut daftar larangannya:
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT